AYOJAKARTA.COM - Pada tahun 2024, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.
Hal ini penting untuk diketahui oleh para orang tua dan calon siswa.
Berikut ini adalah tujuh perubahan utama yang diterapkan berdasarkan informasi yang dikutip oleh AyoJakarta.com dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, Senin (27/05/2024).
1. Cut-off Data Kartu Keluarga (KK)
Perubahan pertama menyangkut cut-off data Kartu Keluarga (KK).
Untuk PPDB tahun 2024, cut-off KK diambil pada tanggal 10 Juni 2023.
Sebelumnya, cut-off KK ditetapkan pada 1 Juni 2022.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan jadwal pemilihan sekolah yang dimulai pada 10 Juni 2024.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Kurang Fokus? Yuk Latihan dengan Cari Angka 280 di Antara Deretan Angka 208, Bisa?
2. Tidak Bisa Lagi Numpang KK Orang Lain
Pada tahun ini, aturan mengenai numpang KK mengalami perubahan besar.
Calon peserta didik tidak bisa lagi numpang di KK orang lain dengan status hubungan "lainnya".
Kecuali jika ada surat keputusan perwalian atau bukti hubungan keluarga seperti cucu atau keponakan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik curang yang sering terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
3. Zonasi SD
Perubahan signifikan terjadi dalam sistem zonasi untuk jenjang SD. Kini, hanya ada dua zona prioritas:
- Zona Prioritas 1: Berdasarkan alamat yang satu RT dengan sekolah.
- Zona Prioritas 2: Berdasarkan alamat yang satu kelurahan dengan sekolah.
Sebelumnya, ada tiga zona prioritas untuk jenjang SD.
4. Jalur Afirmasi SMP dan SMA
Jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA juga mengalami perubahan.
Seleksi kini didasarkan pada beberapa faktor: zona prioritas, urutan pilihan sekolah, nilai akhir, dan waktu pendaftaran.
Penambahan faktor nilai akhir dalam seleksi afirmasi ini bertujuan untuk membuat proses lebih adil dan transparan.
Baca Juga: 6 Tanda Psikologi Nyata Seseorang Punya Ikatan Batin yang Kuat Denganmu, Pertanda Ada Ketertarikan?
5. Jalur PTO (Pindah Tugas Orang Tua)
Untuk jalur PTO, terdapat persyaratan baru.
Selain surat pindah tugas, kini diperlukan juga surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi.
Ini memastikan bahwa perpindahan domisili benar-benar terjadi dan bukan hanya sekadar administrasi.
6. Prestasi Jumbara dan PMR
Prestasi dalam kegiatan Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) dan Palang Merah Remaja (PMR) kini diakui sebagai bagian dari jalur prestasi.
Ini membuka peluang lebih luas bagi siswa yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah favorit.
7. PPDB Bersama untuk SMP
PPDB Bersama yang sebelumnya hanya diterapkan pada jenjang SMA dan SMK, kini juga berlaku untuk jenjang SMP.
Ini berarti sekolah-sekolah swasta yang mengikuti program PPDB Bersama akan menyediakan pendidikan gratis.
Pendidikan gratis yang dimaksud mencakup biaya seragam dan kebutuhan lainnya, sehingga membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi para orang tua.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB serta mengakomodasi berbagai kebutuhan dan kondisi calon peserta didik di DKI Jakarta.
Pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan sesuai dengan aturan baru agar proses pendaftaran berjalan lancar.***

Share this article
Berikut ini adalah tujuh perubahan PPDB DKI Jakarta tahun 2024 yang wajib diketahui orang tua dan calon siswa, apa saja?