AYOJAKARTA.COM -- Perguruan tinggi negeri di Indonesia telah menerapkan sistem pembayaran biaya kuliah yang berbeda, yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kedua sistem ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam penentuan biaya kuliah dan dampaknya bagi mahasiswa.
Mari ketahui beda BKT dan UKT yang dirangkum AyoJakarta dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020:
1. Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah biaya operasional yang sama untuk semua mahasiswa dan dibayarkan setiap semester atau tahun akademik.
Dalam BKT, kesetaraan dibangun karena semua mahasiswa membayar jumlah yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan ekonomi mereka.
Penentuan Biaya Kuliah Tunggal didasarkan pada biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Persaingan Ketat! Berikut Top 5 Sekolah Kedinasan dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak Beserta Kuota
Proses penentuan biaya kuliah tunggal ini mencakup beberapa faktor, seperti indeks program studi, indeks mutu PTN, dan indeks kemahalan.
2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Di sisi lain, Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran di mana biaya kuliah ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi calon mahasiswa atau keluarganya.
UKT memungkinkan akses pendidikan yang sesuai dengan kemampuan finansial, dengan besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan penghasilan dan aset keluarga.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Coba Temukan 3 Perbedaan pada Wanita Penjahit Ini, untuk Mengasah Daya Fokus Kamu
Penentuan UKT dilakukan dengan memperhitungkan pendapatan, harta, dan ketergantungan keluarga calon mahasiswa.
Kelas UKT dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat, mulai dari UKT 0 hingga UKT 8.
Penerapan BKT dan UKT memiliki manfaat dan implikasi yang berbeda bagi mahasiswa dan perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Tipe Pria yang Tak Disukai Wanita, Perhatikan Hal Kecil Berikut Ini
BKT memastikan kesetaraan dalam pembayaran biaya kuliah, sementara UKT memungkinkan akses pendidikan yang sesuai dengan kemampuan finansial.
Bagi mahasiswa, pemahaman tentang kedua sistem ini penting untuk merencanakan keuangan mereka selama masa kuliah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 memberikan landasan yang jelas bagi penetapan dan pelaksanaan UKT di perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Jessica Wongso Memprihatinkan karena Dituduh dengan Barang Ini
Peraturan ini menyatakan bahwa BKT merupakan dasar penetapan besaran UKT oleh PTN pada setiap program studi.
Selain itu, penetapan BKT dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Besaran UKT ditetapkan dalam nilai nominal dan tidak boleh melebihi besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
Baca Juga: 3 Tata Tertib Sesudah Mengerjakan Tes UTBK SNBT 2024, Tidak Bisa Langsung Keluar Ruangan karena Ini
Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester, kecuali dalam kasus tertentu seperti mahasiswa yang mengambil jumlah mata kuliah tertentu atau sedang cuti kuliah.***

Share this article
PTN di Indonesia menerapkan sistem pembayaran biaya kuliah yang berbeda yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).