AYOJAKARTA.COM - Tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh harapan bagi para guru, khususnya guru agama dan guru madrasah.
Guru madrasah maupun guru agama akan ada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) akan segera dilaksanakan.
Ini adalah kesempatan besar bagi para calon guru untuk mendapatkan sertifikasi dan meningkatkan kompetensi mereka.
Baca Juga: Waduh! Inilah 7 Ciri WhatsApp (WA) Diblokir Orang Lain dan Cara Mengetahuinya
Penasaran bagaimana kualifikasi nya? Yuk, simak penjelasan lebih lanjut tentang skema PPG Daljab 2025 berikut ini:
Kualifikasi Peserta PPG 2025
Bagi teman-teman calon guru yang berencana mengikuti PPG Daljab 2025, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi.
Secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan mata pelajaran PPG dalam jabatan yang ingin diikuti.
Berikut ini adalah beberapa syarat utama peserta PPG:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Kementerian Agama.
2. Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Juni 2023 dan terdaftar sebagai guru aktif pada tahun ajaran 2023-2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Belum mencapai batas usia pensiun (biasanya 60 tahun).
Baca Juga: Masih Bingung? Ini Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan, Lebih Oke yang Mana?
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
7. Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.
Setelah mengetahui kualifikasi yang dibutuhkan, peserta yang merasa masuk dalam kriteria tersebut bisa mempersiapkan diri.
Nantinya, guru juga akan memperoleh sertifikat PPG yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta mengakui pengalaman dan kompetensi guru sebelumnya.***
Share this article
Penasaran bagaimana kualifikasi nya? Yuk, simak penjelasan lebih lanjut tentang skema PPG Daljab 2025 berikut ini: