AYOJAKARTA.COM — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting bagi para calon siswa dan orang tua di seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2024, terdapat syarat khusus yang perlu dipahami dengan baik, terutama bagi mereka yang akan mendaftar melalui jalur zonasi.
PPDB 2024 memiliki dua jenis persyaratan, yakni umum dan khusus. Persyaratan umum bersifat menyeluruh.
Sementara persyaratan khusus akan berbeda-beda sesuai dengan jalur yang dipilih calon peserta didik.
Jalur PPDB terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan prestasi.
Berikut persyaratan khusus di jalur zonasi PPDB 2024:
Didasarkan pada alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya. Perubahan data pada KK yang tidak mengubah domisili masih dapat digunakan.
Nama orang tua/wali harus sama dengan yang tercantum dalam dokumen resmi seperti rapor, ijazah, atau KK sebelumnya. Dalam kasus perbedaan nama, harus disertakan surat keterangan kematian atau perceraian.
Jika terjadi perubahan data pada KK, harus disertakan KK baru dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika kakak hilang.
Jika kartu keluarga yang rusak atau hilang tetap dapat digunakan asalkan tidak mengubah status alamat, namun harus disertakan surat keterangan dari kepolisian jika hilang.
Baca Juga: Kriteria yang Bisa Mendaftar Jalur Afirmasi PPDB 2024, Bukan hanya untuk Penerima KJP dan PIP Saja
Persyaratan Khusus pada Jalur Afirmasi, PTO, dan Prestasi
Afirmasi: Calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Perpindahan tugas orang tua (PTO): Calon peserta didik yang pindah tugas orang tua harus menyertakan surat penugasan dari instansi/lembaga yang mempekerjakannya serta surat keterangan pindah domisili dari dinas dukcapil.
Prestasi: Dalam jalur prestasi, calon peserta didik harus menyertakan nilai rapor 5 semester terakhir, bukti prestasi akademik/non-akademik, serta surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
Pahami dengan cermat persyaratan khusus PPDB 2024 sesuai dengan jalur yang kamu pilih. Pastikan semua dokumen pendukung lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Share this article
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting bagi para calon siswa dan orang tua di seluruh Indonesia.