AYOJAKARTA.COM - Kabupaten Sleman adalah satu dari lima kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di Kabupaten Sleman terdapat sejumlah sekolah yang menjadi tujuan bagi orangtua yang ingin memasukkan anaknya ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Bagi lulusan SD yang ingin mendaftar ke SMP negeri di Kabupaten Sleman, pastikan telah menyiapkan sejumlah persyaratannya.
Termasuk bagi yang ingin masuk lewat jalur prestasi. Karena di Kabupaten Sleman terdapat sejumlah SMP berpredikat terbaik secara nasional.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman telah mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis 2024 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 042/KPTS/Tahun 2024.
Dalam juknis tersebut tertera mulai dari mekanisme, jalur pendaftaran, kuota hingga dokumen persyaratannya.
Baca Juga: 8 Strategi Sederhana Awet Muda Menurut Tinjauan Psikologi, Nomor 5 Jarang yang Bisa Menduga
Untuk PPDB SMP mekanisme dilakukan secara daring. Terbagi dalam tiga jalur. Zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
PPDB SMP diawali radius SMP negeri, jalur afirmasi dan perpindahan orangtua yang dimulai tanggal 23 Juni 2024.
Sedangkan jalur prestasi baru dimulai dua hari setelahnya atau tanggal 25 Juni 2024 dengan pengajuan akun.
Terakhir adalah jalur zonasi wilayah SMP negeri yang baru dimulai bulan depan.
Khusus jalur prestasi, kuota yang disediakan maksimal 25 % dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Keren! UGM Naik 24 Peringkat Versi QS WUR 2025, Sekarang Jadi Peringkat Berapa Dunia?
Kuota itu masih dibagi lagi. Kuota Kabupaten Sleman 20% dan luar Sleman 5%.
Untuk syaratnya Ayojakarta.com telah melansirnya dari disdik.slemankab.go.id, Kamis 6 Juni 2024, sebagai berikut:
1. Bukti pengajuan akun
2. FC KK
3. FC Akta Kelahiran
4. Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Asli
5. Surat Keterangan Hasil Belajar Asli
6. Sertifikat hasil ASPD asli
Baca Juga: 12 Kebiasaan Orang Sukses yang Bisa Dicontoh, Benarkah Tak Ditentukan dari Bakat?
7. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dari Disdik (bagi yang memiliki)
8. FC KK miskin (bagi calon peserta didik yang memiliki)
9. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik PPDB jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025.
***

Share this article
Untuk PPDB SMP mekanisme dilakukan secara daring. Terbagi dalam tiga jalur. Zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.