AYOJAKARTA.COM - Di artikel kali ini akan membahas tentang jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Jalur zonasi PPDB adalah jalur penerimaan siswa yang berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka yang berdekatan dengan sekolah. Yuk, simak informasi selengkapnya di sini!
Pada PPDB 2024 terdapat jalur zonasi yang merupakan jalur penerimaan siswa yang mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah. Terdapat dua metode dalam penentuan zonasi:
- Mengukur jarak dari rumah ke sekolah.
- Berdasarkan RT, RW, kelurahan, atau kecamatan.
Kedua metode ini digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Beberapa daerah menggunakan jarak fisik, sementara yang lain menggunakan data administratif.
Kuota Jalur Zonasi
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Eka Nur Aripin, pada Minggu, 9 Juni 2024, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut adalah kuota jalur zonasi untuk jenjang pendidikan:
SD (Sekolah Dasar)
- Minimal 70% dari daya tampung sekolah.
- Satu rombel (rombongan belajar) biasanya terdiri dari 32 siswa. Jadi, jika ada dua rombel, maka 64 siswa, dan 70% dari 64 adalah sekitar 45 siswa yang diterima melalui jalur zonasi.
SMP (Sekolah Menengah Pertama)
- Minimal 50% dari daya tampung sekolah.
- Satu rombel biasanya terdiri dari 36 siswa. Jika ada satu rombel, maka 18 siswa akan diterima melalui jalur zonasi.
SMA dan SMK (Sekolah Menengah Atas)
- Minimal 50% dari daya tampung sekolah.
- Sama seperti SMP, satu rombel terdiri dari 36 siswa, sehingga 18 siswa akan diterima melalui jalur zonasi jika ada satu rombel.
Pembagian zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dan diumumkan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Setiap daerah dapat memiliki kebijakan yang berbeda tergantung pada letak geografis dan administrasi wilayahnya.
Ada yang menggunakan jarak fisik, ada pula yang menggunakan data administratif seperti RT, RW, kelurahan, atau kecamatan.
Tips Memilih Sekolah Melalui Jalur Zonasi
- Prioritaskan sekolah yang dekat dengan rumah. Zonasi mengutamakan jarak terdekat.
- Tanyakan atau cek di website PPDB berapa banyak rombel yang dibuka oleh sekolah tersebut.
- Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda, jadi pastikan untuk memahami aturan yang berlaku di daerah kamu.
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan dengan kuota terbesar dalam PPDB 2024. Untuk jenjang SD, kuota minimal 70%, sementara untuk SMP, SMA, dan SMK, kuotanya minimal 50%.
Dengan memahami kebijakan zonasi ini, diharapkan para orang tua dan calon siswa dapat lebih siap dalam memilih sekolah yang diinginkan. Semoga bermanfaat dan membantu dalam persiapan PPDB 2024.
Share this article
Jalur zonasi PPDB adalah jalur penerimaan siswa yang berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka yang berdekatan dengan sekolah.