AYOJAKARTA.COM -- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus belum juga disalurkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini menyebabkan banyak warga DKI Jakarta yang mengeluh dana bantuan KJP Plus yang belum dicairkan dari bulan Mei 2024.
Keluhan atas KJP Plus yang belum kunjung cair ini akhirnya direspon oleh pihak P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (P4OP Disdik DKI Jakarta).
Melalui Instagram resminya @upt.p4op, P4OP Disdik DKI Jakarta memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan pencairan dana KJP Plus kepada siswa penerima.
Alasannya KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 mengalami keterlambatan pencairan karena adanya proses verifikasi dan validasi data para calon menerima yang perlu ada penyesuaian.
“Keterlambatan disebabkan karena proses verifikasi dan validasi data calon penerima KJP Plus yang perlu disesuaikan,” tulis P4OP Disdik DKI Jakarta melalui postingannya di Instagram sebagaimana dikutip Ayojakarta. pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pihak P4OP Disdik DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, tepatnya di minggu kedua bulan Juni 2024.
“Mohon maaf atas adanya keterlambatan pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2024. Kami pastikan pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2024,” tulis P4OP Disdik DKI Jakarta dalam postingannya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa rencananya dana KJP Plus akan dicairkan dua bulan sekaligus yaitu Mei dan Juni 2024.
Sebagai informasi bahwa KJP Plus diberikan kepada warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada siswa usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan dana pendidikan ini diberikan kepada siswa siswi jenjang SD, SMP, SMA/SMK baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @dkijakarta pada, berikut ini besarnya biaya dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
1. Jenjang SD/MI/SDLB
- Besar biaya personal KJP Plus jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp250.000 per bulan
- Ada biaya tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk sekolah swasta
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB
- Besar biaya personal KJP Plus jenjang SMP sederajat sebesar Rp300.000 per bulan
Baca Juga: HORE! Pemprov Jakarta Beri Bocoran KJP Plus Juni 2024 Akan Cair di Tanggal Ini, Kapan?
- Ada biaya tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan untuk sekolah swasta
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
- Besar biaya personal KJP Plus jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan
- Ada biaya tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan untuk sekolah swasta
4. Jenjang SMK
- Besar biaya personal KJP Plus jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan
- Ada biaya tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk bagi sekolah swasta
5. PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C)
- Besar biaya personal KJP Plus jenjang Paket A/B/C sebesar Rp200.000
6. LPK Lembaga Kursus Pelatihan
- Besar biaya personal KJP Plus jenjang Lembaga Kursus Pelatihan Rp1.800.000 per semester.***

Share this article
Keluhan atas KJP Plus yang belum kunjung cair ini akhirnya direspon oleh pihak P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.