AYOJAKARTA.COM -- Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2024 terpantau sedang berlangsung cair di bulan November 2024.
Diketahui, pencairan dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus tahap 1 sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan informasi dari Youtube Metro TV yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024, sebanyak 533.649 peserta didik akan menerima manfaat bansos KJP Plus tahap 1.
Adapun penerima manfaat bansos KJP Plus tahap 1 yaitu ditujukan kepada peserta didik jenjang tingkat SD sederajat sebanyak 240.966 siswa dan jenjang SMP sederajat sebanyak 152.854.
Sementara, jumlah penerima KJP Plus jenjang SMA sebanyak 50.843 dan siswa SMK sederajat sebanyak 87.906 serta PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebanyak 1080.
Mengenai rincian nominal bantuan yang akan diterima oleh peserta didik atau siswa nantinya tergantung Tingkat atau jenjang sekolah baik negeri maupun swasta.
Dari ketiga jenjang ini terdapat dua rincian biaya yang akan diterima siswa nantinya, yaitu biaya rutin per bulan dan biaya berkala per bulannya.
Berikut adalah rincian nominal bantuan sosial (bansos) KJP Plus berdasarkan jenjang atau Tingkat sekolah:
-Jenjang SD/MI Sederajat akan mendapatkan biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000 per bulannya (tambahan SPP Rp130.000 untuk Sekolah Swasta).
-Jenjang SMP Sederajat akan mendapatkan biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp150.000 per bulannya (tambahan SPP Rp170.000 untuk sekolah Swasta).
-Jenjang SMA Sederajat akan mendapatkan biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000 per bulannya (tambahan SPP Rp290.000 untuk sekolah Swasta)
-Jenjang SMK sederajat akan mendapatkan biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000 per bulannya (serta tambahan SPP Rp240.000 untuk sekolah Swasta)
-Jenjang PKBM akan mendapatkan sebesar Rp185.000 biaya rutin dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Baca Juga: YES! Ada Bantuan SPP dari KJP Plus Tahap I Bulan Oktober untuk SMA Swasta, Berapa Besarannya?
Untuk biaya rutin orang tua atau wali murid dapat mencairkan maksimal Rp100.000 dan sisanya untuk peralatan sekolah untuk kegiatan belajar-mengajar. ***

Share this article
Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2024 terpantau sedang berlangsung cair di bulan November 2024.