AYOJAKARTA.COM -- Untuk dapat mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025, penting bagi calon penerima untuk mengetahui status mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hanya mereka yang terdaftar dan lolos verifikasi di DTKS yang dapat melanjutkan pendaftaran KJP Plus.
Namun, penting bagi calon penerima KJP Plus untuk mengetahui desil yang terdaftar di DTKS agar proses pendaftaran lancar dan lolos verifikasi.
Sebagai informasi, Desil adalah pembagian data ke dalam sepuluh bagian yang menunjukkan posisi relatif dari suatu data.
Bagi penerima bantuan KJP Plus, penerima biasanya berasal dari desil yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah, yakni desil 1 hingga 4.
Adapun Langkah-langkah untuk memastikan peserta didik menjadi penerima bantuan program KJP Plus, sebagai berikut.
Langkah-langkah Memeriksa Status DTKS
Kunjungi Situs Resmi: Akses siladu.jakarta.go.id atau dtks.jakarta.go.id.
Masukkan NIK: Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali.
Cek Status: Pastikan status Anda "MASUK PENETAPAN" untuk dapat melanjutkan pendaftaran KJP Plus.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KJP Plus, Catat Syarat Lolos Jadi Penerima Bantuan
Pentingnya Memastikan Status DTKS
Jika status Anda "MASUK PENETAPAN", peserta didik dapat mendaftar untuk KJP Plus.
Jika status "TIDAK MASUK PENETAPAN" atau "DATA TIDAK DITEMUKAN", peserta didik tidak dapat mendaftar.
Dengan mengetahui status DTKS dan desil yang sesuai, calon penerima dapat memastikan kelayakan mereka untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui KJP Plus, sehingga mendukung akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak di Jakarta.***

Share this article
Penting bagi calon penerima KJP Plus untuk mengetahui desil yang terdaftar di DTKS agar proses pendaftaran lancar dan lolos verifikasi.