CATAT! Begini Syarat dan Proses Pengajuan PPG bagi Guru Madrasah di Akun EMIS

Illustrasi. Sebagai informasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru madrasah bisa mengajukan PPG.
AYOJAKARTA.COM - Artikel ini membagikan informasi terkini mengenai pengajuan PPG (Pendidikan Profesi Guru) bagi para guru madrasah.
Sebagai informasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru madrasah bisa mengajukan PPG.
Hal utama yang perlu diperhatikan guru madrasah adalah terkait pengecekan data pada akun EMIS (Elektronik Manajemen Informasi Sekolah).
Syarat Pengajuan PPG
1. Belum Memiliki Sertifikasi atau NRG (Nomor Registrasi Guru)
Guru yang sudah memiliki sertifikasi atau NRG tidak dapat mengajukan kembali PPG.
2. Minimal Sudah Mengajar Selama 2 Tahun
Persyaratan lainnya adalah guru harus sudah mengajar minimal selama dua tahun.
Dihitung sejak TMT (Tanggal Mulai Tugas) yang sudah disetujui.
Pastikan untuk memeriksa apakah TMT peserta telah disetujui di akun EMIS.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kebijakan P3K Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database BKN, Kapan Mulai Berlaku?
3. Lulusan S1 dengan Data Pendidikan yang Sudah Disetujui
Guru yang akan mengajukan PPG harus sudah memiliki gelar S1, dan data pendidikan formalnya sudah disetujui oleh pihak terkait.
4. Belum Pernah Menjadi Peserta PPG Sebelumnya
Persyaratan terakhir adalah guru yang belum pernah menjadi peserta terpilih dalam program PPG sebelumnya.
Tampilan dan Proses Pengajuan PPG di Akun EMIS
Ketika mendaftar, guru akan melihat tampilan di akun EMIS yang menunjukkan apakah persyaratan seperti TMT dan pendidikan sudah disetujui.
Untuk pengecekan lebih lanjut, pastikan untuk memverifikasi data pada menu Kepegawaian dan Pendidikan Formal di dashboard EMIS.
Jika pengajuan PPG belum muncul, itu bisa disebabkan oleh sistem yang belum dibuka sepenuhnya.
Baca Juga: Selamat! NRG PPG Piloting 2024 Sudah Terbit: Apa yang Harus Dilakukan Guru? Segera Cek Info GTK 2024
Sebagai informasi, saat ini jadwal pendaftaran PPG memang belum aktif, dan verifikasi data baru dapat dilakukan saat masa pendaftaran dibuka.
Jika semua data sudah lengkap dan disetujui, maka pada saat pendaftaran PPG dibuka, peserta akan melihat tombol "Ajukan PPG" di akun EMIS.
Di sana akan muncul detail seperti NPSN madrasah, jenjang pendidikan, jurusan, serta mapel yang diajukan.
Kami mengingatkan agar guru selalu memeriksa dan memastikan bahwa data TMT dan pendidikan formal telah disetujui.
Jika ada masalah atau perubahan yang perlu dilakukan, sebaiknya lakukan dengan hati-hati karena perubahan ini bisa mempengaruhi kelancaran proses pendaftaran PPG.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Artikel ini membagikan informasi terkini mengenai pengajuan PPG (Pendidikan Profesi Guru) bagi para guru madrasah.