AYOJAKARTA.COM -- Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Nomor Registrasi Guru (NRG) telah terbit dan dapat diakses melalui Info GTK.
Penerbitan NRG ini menandai proses administrasi dalam mendapatkan akses Pendidikan dan tunjangan para guru.
Namun, setelah NRG diterbitkan, masih ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Selamat! NRG PPG Piloting 2024 Sudah Terbit: Apa yang Harus Dilakukan Guru? Segera Cek Info GTK 2024
Setelah Nomor Registrasi Guru (NRG) diterbitkan dan dapat diakses di Info GTK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh para guru.
1.Cek Info GTK Secara Berkala
Pastikan untuk memeriksa portal Info GTK untuk memastikan bahwa NRG sudah terbit dan dapat dilihat di akun masing-masing.
2. Serahkan NRG kepada Operator Sekolah
Setelah NRG diterbitkan, guru harus segera menyerahkan nomor tersebut kepada operator sekolah. Ini penting agar data dapat diinput ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Input NRG ke Dapodik
Masukan atau input NRG yang diterima ke dalam kolom yang sesuai di aplikasi Dapodik. Pastikan semua data yang diperlukan sudah lengkap dan akurat.
4. Lakukan Sinkronisasi Ulang
Setelah NRG dimasukkan, lakukan sinkronisasi ulang dengan sistem pusat untuk memastikan data terbaru tercatat dengan benar, masuk dengan akun Kepala sekolah.
5. Validasi Data
Tunggu proses validasi data oleh pusat. Pastikan semua status yang diperlukan, seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), kelulusan sertifikasi, dan beban mengajar, sudah valid untuk menghindari masalah saat pencairan tunjangan sertifikasi.
6. Pantau Status Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Setelah semua langkah di atas dilakukan, pastikan untuk memantau apakah tunjangan sertifikasi dapat dicairkan. Jika ada status yang belum valid, segera perbaiki data tersebut.
Baca Juga: Kenapa NRG Belum Keluar di InfoGTK padahal Sudah Lulus Piloting PPG 2024? Simak Penjelasan Ini
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, guru dapat memastikan bahwa mereka terdaftar secara resmi sebagai guru bersertifikat dan berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.***

Share this article
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Nomor Registrasi Guru (NRG) telah terbit dan dapat diakses melalui Info GTK.