AYOJAKARTA.COM -- Kemendikbudristek telah merilis panduan resmi tentang enam langkah wajib setelah terbitnya NRG untuk memastikan kelancaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan, langkah pertama yang harus dilakukan guru adalah melakukan pengecekan berkala pada portal Info GTK.
Nunuk menekankan juga, pastikan NRG sudah terbit dan tercantum dengan benar di akun masing-masing.
Baca Juga: Tim Khusus PGRI Siap Dampingi Guru Selama 24 Jam dalam Proses Pencairan TPG 2025
Setelah itu, lanjut dia, guru wajib menyerahkan bukti cetak atau tangkapan layar NRG kepada operator sekolah untuk proses input data ke Dapodik.
"Kedua langkah awal ini sangat krusial dan harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kesalahan administrasi," ujarnya dalam rapat koordinasi nasional yang dihadiri para kepala dinas pendidikan se-Indonesia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru, Ahmad Syaiful menjelaskan langkah selanjutnya dengan detail.
"Setelah operator sekolah menerima data NRG, mereka akan melakukan input ke dalam kolom yang sesuai di aplikasi Dapodik.
Baca Juga: Dirjen GTK Rilis 12 Langkah Wajib yang Harus Diketahui Guru untuk Pencairan TPG Tahun 2025
Proses ini, lanjut dia, harus memastikan keakuratan setiap komponen data, termasuk nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan, kualifikasi sertifikasi, serta beban mengajar.
Langkah keempat, kata dia, adalah melakukan sinkronisasi ulang dengan sistem pusat, yang harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal atau tidak terverifikasi.
"Proses sinkronisasi ini biasanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja untuk memastikan semua data terintegrasi dengan sempurna," jelasnya sambil mendemontrasikan proses teknis melalui presentasi virtual.
Baca Juga: Kabar Gembira! Portal Info GTK Rilis NRG, Ini Panduan Lengkap Bagi Guru
Prof. Unifah Rosyidi, dari PGRI menekankan pentingnya dua langkah terakhir dalam prosesnya.
"Langkah kelima adalah validasi data yang dilakukan oleh pihak pusat. Guru harus aktif memantau status validasi mereka dan memastikan semua persyaratan terpenuhi," katanya.
Dia menyebutkan, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data yang belum valid, guru harus segera melakukan perbaikan melalui operator sekolah.
Langkah terakhir dan yang paling penting, kata dia, adalah pemantauan status TPG secara berkala. PGRI telah menyiapkan tim pendamping di setiap derah untuk membantu para guru yang mengalami kesulitan dalam proses ini.
"Kami memastikan setiap guru mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.***

Share this article
Panduan resmi tentang enam langkah wajib setelah terbitnya NRG untuk memastikan kelancaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).