AYOJAKARTA.COM - Proses penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN daerah tahun 2024 diatur secara komprehensif dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023, dengan tahapan pertama fokus pada input dan pembaruan data melalui Dapodik.
Operator sekolah atau guru ASN wajib menginputkan atau memperbarui informasi kritis yang meliputi:
- satuan administrasi pangkal
- beban kerja
- golongan ruang
- masa kerja
- NUPTK
- tanggal lahir
- status kepegawaian
Setiap perubahan data mensyaratkan akurasi absolut dengan guru berkewajiban melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh informasi sebelum diproses lebih lanjut.
Hal ini berarti dapat menjamin validitas data yang akan menjadi dasar pencairan tunjangan.
Tahap validasi dan penetapan penerima tunjangan melibatkan proses sinkronisasi kompleks antara Dapodik dan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtum) yang dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pendidikan (Pusladik).
Mekanisme ini mencakup pemeriksaan komprehensif terhadap kelengkapan dan kebenaran data dengan jadwal sinkronisasi ketat pada setiap akhir triwulan, 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 30 November.
Dinas Pendidikan memiliki peran krusial dalam memberikan persetujuan hasil validasi, yang selanjutnya digunakan untuk menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru ASN daerah untuk setiap semesternya.
Baca Juga: Dipermudah! Skema Pencairan TPG 2025 Ada Perubahan, Begini Syarat Dapatkan Tunjangan Terbaru
Hal ini dikarenakan guna untuk memastikan hanya guru yang memenuhi kriteria yang menerima tunjangan.
Pembayaran tunjangan dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pembayaran kementerian dengan empat kali pencairan tahunan, April (triwulan 1), Juli (triwulan 2), Oktober (triwulan 3), dan November (triwulan 4).
Guru yang telah ditetapkan akan otomatis tampil dalam aplikasi sistem manajemen pembayaran dengan mekanisme pembayaran dilakukan maksimal sepuluh hari kerja setelah dana tunjangan diterima di rekening kas umum daerah.
Sistem ini dirancang untuk menciptakan mekanisme transparan, akuntabel, dan presisi dalam penyaluran tunjangan profesi.
Dengan mempertimbangkan setiap detail administratif guru yang telah memenuhi persyaratan kompleks.***

Share this article
Pembayaran tunjangan dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pembayaran kementerian dengan empat kali pencairan tahunan