AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka tahap prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 ini diikuti oleh calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta telah dimulai hari ini, 19 Mei 2025 hingga 12 Juni 2025.
Proses prapendaftaran hanya ditutup hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Tahapan ini wajib diikuti atau dilakukan oleh semua calon murid yang akan melanjutkan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek dan Download Pengumuman Kelulusan Akhir PPPK Tahap 2, Ketahui Juga Jadwalnya di Sini...
Namun, ada beberapa kriteria calon murid yang diwajibkan untuk melakukan prapendafatran SPMB 2025.
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @jakdisdiktv, berikut kriteria murid yang wajib ikut praprendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025.
1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta
Hal ini dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
2. CMB lulusan tahun sebelumnya, yakni paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB.
3. CMB yang sekolah di satuan pendidikan asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat 1 tahun.
Baca Juga: Saldo Bansos Rp900 Ribu Sudah Bisa Dicairkan Hari Ini, Intip Batas Waktu Aktivasi Rekening!
CMB juga perlu melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah RI.
Perlu dicatat, KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta harus paling singkat 1 tahun, yaitu tanggal 16 Juni 2024.
Apabila CMB termasuk salah satu kriteria di atas, tetapi tidak melakukan prapendaftaran, maka CMB tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru 2025.
Apabila CMB tidak termasuk dalam kriteria di atas, maka CMB dapat langsung mengikuti tahap pendaftaran sesuai jenjang yang dituju dan tanggal yang terdaftar.
Demikian adalah kriteria murid yang wajib melakukan prapendafatran SPMB DKI Jakarta 2025.***

Share this article
berikut kriteria murid yang wajib ikut praprendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK