AYOJAKARTA.COM - Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah menjadi dasar hukum penolakan Indonesia terhadap timnas Israel yang akan tampil di Piala Dunia U-20 2023.
Secara khusus Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X menjelaskan bahwa Indonesia dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku, termasuk rencana menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan menjamu Israel.
Adapun banyak penghalang dalam rangkaian kedatangan timnas U-20 Israel pada piala dunia U-20 sudah jelas tertuang melalui Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 Dalam Bab X tentang Hal Khusus.
Baca Juga: Gantikan Indonesia, FIFA Resmi Tetapkan Argentina Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Karena Indonesia memiliki penentangan terhadap penjajahan yang di lakukan oleh Israel debagimana di jelaskan pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X .
Secara lebih rinci Permenlu yang sedang mejadi sorotan karena menjadi dasar kontroversi kedatangan Timnas U-20 Israel tersebut dikarenakan Indonesai mempunyai aturan secara spesifik mengatur hubungan luar negri dengan Israel.
Melalui BAB X perihal terkait hal khusus mnyatakan bahwa "Segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapatkan pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan," Jelas bunyi dalam prinsip dasar BAB X (Hal Khusus), dikutip AyoJakarta.com dari kemlu.go.id.
Oleh karena itu, Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel, termasuk dalam hal ini adalah penampilan timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023.
Menanggapi hal tersebut yang menyebabkan polemik di Indonesia terkait penolakan yang ada FIFA secara tegas mencabut status Indonesia sebagi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Adapun beberapa tokoh di indonesia secara gambalang menolak kedatangan Israel pada Piala Dunia U-20 2023, seperti ubernur Bali dan Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya, FIFA membatalkan drawing fase grup Piala Dunia U-20 2023 di Bali karena penolakan tersebut dan menyatakan bahwa Indonesia belum siap untuk menjamin keamanan dan keselamatan 24 negara peserta Piala Dunia U-20.
Terlepas dari pencabutan status tuan rumah, Dasar hukum penolakan Indonesia terhadap timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, yang menentang segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.***

Share this article
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X menjelaskan bahwa Indonesia dalam melakukan hubungan dengan Israel