TikTok Berikan 10 Aturan Baru Posting Video, Jika Melanggar Terpaksa Konten Ditake Down Bahkan Diblokir

TikTok Berikan Aturan Baru Posting  Video
TikTok Berikan Aturan Baru Posting Video

AYOJAKARTA.COM - Aplikasi TikTok sudah tidak asing lagi terutama di kalangan anak muda Generasi Z, karena melalui media ini industri kreatif semakin meningkat.

TikTok bahkan sudah menjadi salah satu media yang sulit dihindari terutama untuk pelaku seni atau konten kreator.

Ditambah kini TikTok sudah menjadi salah satu aplikasi yang bisa menghasilkan uang bagi konten kreator, seni, bahkan bisnis.

Baca Juga: Link Download Film Korea The Chaser Subtitle Indonesia yang Viral di TikTok, Kisah Nyata Pembunuhan Berantai

Namun, sekarang TikTok mempunyai larangan resmi bagi penggunanya terutama pembuat konten.

Dimana TikTok melarang sebuah konten yang menampilkan kegiatan menyetir mobil, karena itu sangat berbahaya.

Dikutip AyoJakarta.com dari pramborsfm.com pada Sabtu (20/8/2022) bahwa Tiktok Indonesia ingin membangun ekosistem menjadi lebih baik dengan penjagaan privasi sebagai amanat dari pengguna.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Tak Ada Jin yang Bisa Membawa dan Menyembuhkan Penyakit!

"Panduan komunitas itu perlu ada, karena untuk membangun ekosistem yang lebih nyaman, lebih baik, dan menjaga amanat privasi untuk temen-temen buat konten dan sebagainya," ungkap Country Head of Operation TikTok Indonesia Mahwari Sadewa Jalutama pada Minggu (14/8/2022).

Mahwari bahkan menegaskan akan men-take down atau blokir sekaligus bila pengguna tidak mematuhi aturan yang diberikan.

"Ketika menyalahi aturan akan kita proses sesuai aturan yang kita tetapkan, mungkin ada yang di-takedown, dan mungkin kalau ada beberapa yang udah banyak pelanggarannya akan bisa kena banned," jelas Mahwari Sadewa Jalutama.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Pantek yang Viral di TikTok

Bukan tanpa alasan mengapa TikTok membuat peraturan seperti itu, karena kadang kala pembuat konten tidak terlalu memikirkan kesalamatan diri.

Mereka hanya memikirkan pembuatan konten dengan banyak penonton jika sedang viral//trend, namun tidak melihat situasi yang sebenarnya bisa membahayakan atau bahkan memakan korban.

"Sebagai contoh, buat konten saat nyetir, buat konten di ketinggian tanpa disklaimer, itu bisa termasuk hal yang berbahaya. Jadi kita benar-benar jaga agar konten-konten di kita tidak untuk ditiru buat hal yang berbahaya," lanjut Mahwari.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Sinopsis Film Purple Hearts yang Tayang di Netflik

Inilah 10 panduan komunitas yang sangat perlu diperhatikan pengguna TikTok dalam membuat konten, sebagai berikut:

  1. Keamanan anak dibawah umur yang tidak sepantasnya
  2. Tidak membuat konten ketelanjangan orang dewasa dalam aktivitas social, karena pengguna Tiktok yang berasal berbagai usia
  3. Tidak membuat konten kekerasan dan hal-hal yang mengerikan
  4. Tidak membuat konten perudungan dan pelecehan yang tidak seharusnya
  5. Tidak membuat konten tindakan dan tantangan yang dapat membahayakan
  6. Tidak membuat konten ujaran atau perilaku kebencian yang dapat mengidikasi hal yang tidak dinginkan
  7. Tidak membuat konten yang mengarah pada bunuh diri atau melukai diri sendiri
  8. Tidak membuat konten aktivitas illegal seperti mempromosikan barang atau kegiatan yang tidak seharusnya/sah
  9. Tidak membuat konten yang ekstremisme brutal
  10. Penjagaan konten yang berintegritas dan asli dari pengguna

Baca Juga: Begini Cara Buat Sound of Text WhatsApp-TikTok Pakai Bahasa Apa Saja

Begitula larangan terbaru yang dibuat oleh pihak TikTok, jadi pengguna aktif aplikasi tersebt jangan lupa hati-hati ya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# media
# video
# privasi
# TikTok

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.