AYOJAKARTA.COM - Publik saat ini sedang dihebohkan dengan adanya tilang elektronik.
Bahkan, beberapa masyarakat mengeluh banyak yang mendapatkan surat tilang elektronik hingga dikirim ke rumah.
Padahal mereka tidak merasa membuat pelanggaran lalu lintas, namun mendapat surat tilang elektronik.
Namun surat tilang elektronik itu didapat bisa jadi pelanggar meminjam motor orang, sehingga pemilik kendaraan harus menanggung konsekuensinya.
Baca Juga: Apes, Motornya Ada di Bengkel, Wanita Ini Curhat Kok Bisa Dapat E-Tilang
Dalam sebuah unggahan akun Instagram @memomedsos, diperlihatkan sosok emak-emak yang mengendarai Honda Scoopy di kawasan Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur.
Ia membagikan cara bagaimana agar bisa lepas dari jeratan tilang elektronik di jalan. Emak-emak tersebut menutup pelat nomor kendaraan dengan celana dalam.
Baca Juga: Polisi Tilang dan Cabut STNK Toyota Fortuner yang Melintas di Jalur Transjakarta
Hal ini membuat identitas kendaraan tidak bisa dideteksi kamera tilang elektronik karena tertutup.
Cara emak-emak penunggang Honda Scoopy menghindari tilang elektronik ini menjadi viral di media sosial. Warganet membanjiri kolom komentar di postingan tersebut.
"Ya gak gitu juga konsepnya buk," tulis @gan***.
"Malu-maluin keluarga aja bu. ODGJ juga gak seperti itu," timpal @wil***.
"Dipakein mika aja terus dilapis kaca film yang gelap," celetuk @ban***.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai 13-26 Juni, Sistem Razia Pakai Tilang Elektronik
Namun cara ini tidak dibenarkan karena melanggar aturan lalu lintas.
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Polisi Tilang 293 Kendaraan yang Langgar Aturan Batas Kecepatan dan Batas Muatan Barang
Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.***

Share this article
Agar bisa lolos dari tilang elektronik, emak-emak pengendara Scoopy ini punya jurus yang tak terduga hingga bikin warganet geram.