AYOJAKARTA.COM - Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi persidangan kasus korupsi PT Timah, Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Harvey Moeis didakwa karena terlibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Suami Sandra Dewi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama beberapa orang lainnya dengan nominal mencapai Rp300 Triliun.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sandra Dewi datang di persidangan mengenakan outfit serba hitam dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Artis dan juga pemain sinetron ini tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB.
Bersama 12 orang saksi lainnya, Sandra Dewi masuk ke ruangan persidangan satu persatu.
Hal yang menjadi perhatian publik ketika Ketua, Majelis Hakim Eko Aryanto, membacakan berbagai aset dan daftar kekayaan yang dimiliki Sandra Dewi.
Sandra Dewi juga menjelaskan daftar kekayaan hingga tabungan yang dimiliki sejak tahun 2004 sejak memulai karir menjadi artis dan model.
Baca Juga: 5 Panduan Penting untuk Beli Laptop Kerja! Jangan Asal, Kudu Paham Hal Penting Ini
"Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan, ada 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai Brand Ambassador," ungkapnya
"Kemudian ada juga kontrak yang tidak bisa saya serahkan karena ada 227 episode karena casting manager sudah meninggal dan juga banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak," ujar Sandra, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube Kompas TV, hari Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga membeberkan bahwa Sandra Dewi memiliki dua unit rumah di Pakubuwono House dan Jalan Haji Kelik, dua Kavling di Permata Regency, dan dua unit apartemen.
Menanggapi kepemilikan apartemen, Sandra menjelaskan bahwa dua unit apartemen yang sudah disita oleh pihak Kejaksaan Agung merupakan hasil kompensasi sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong tahun 2014 dan 2015.
"Apartemen yang disita adalah hasil yang saya dapatkan sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong," tambahnya.
"Dari kontrak saya dengan PT Paramount Serpong, disitu mereka memberikan saya dua unit apartemen dan gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," terang Sandra.
Majelis Hakim Ketua juga membacakan aset finansial Sandra berupa deposito dengan nilai yang fantastis mencapai Rp 33 miliar.
Sandra menegaskan bahwa deposito yang dimiliki merupakan hasil kerja kerasnya selama 20 tahun menjadi artis dan tidak ada aliran dana dari suaminya, Harvey Moeis.
"Jadi di rekening Bank Mega ini seratus persen hasil keringat saya dari tahun 2004, dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya. Sudah saya buktikan di rekening koran," jelasnya.
Selain di Bank Mega, Sandra juga mengungkap juga memiliki deposito senilai Rp 4,1 miliar di Bank Niaga.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penggugatan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena Teman Dekat?
Ia menjelaskan bahwa dana deposito ini berasal dari pekerjaan sebagai brand ambassador sebuah bank swasta selama enam tahun.
"Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun Yang Mulia, jadi, ini seratus persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga jalan enam tahun," jelasnya.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Ketua juga menyebutkan kepemilikan tabungan Rp300 juta di Bank BCA dan mobil Alphard hitam.
Sandra mengaku bahwa mobil Alphard yang dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016.
Ketika ditanya tentang keterlibatan dan kontrak kerja sama dengan dengan berbagai merek dan iklan Sandra menyebutkan bahwa ia telah bekerja sama dengan lebih dari 220 perusahaan sebagai brand ambassador.
Baca Juga: Jakpus Bikin Ngiler! 9 Rekomendasi Kuliner di Jakarta Pusat
"Saya pernah menjadi brand ambassador PT Telkom, Telkomsel, Toyota, Unilever, Wings, dan banyak sekali, ada 220 perusahaan yang mengontrak saya," ungkap Sandra.
"Saya syuting hampir setiap hari dari dari Senin ke Minggu, MC juga, bawa acara TV juga, tapi saya tidak syuting sinetron kejar tayang lagi," pungkasnya.

Share this article
Suami Sandra Dewi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama beberapa orang lainnya dengan nominal mencapai Rp300 Triliun.