AYOJAKARTA.COM - Setelah memicu kontroversi besar, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya menarik kembali aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri saat upacara pengibaran bendera merah putih di IKN pada 17 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah munculnya kritik tajam dari masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pelarangan jilbab tersebut.
Dia mengeklaim tidak tahu ada 18 anggota Paskibraka putri yang diminta melepaskan jilbab saat pengukuhan di IKN pada 13 Agustus 2024 lalu.
"Saya juga tidak menerima laporan apapun dari BPIP terkait hal ini," ujar Heru.
Heru menegaskan bahwa arahan dari Sekretariat Negara sangat jelas: anggota Paskibraka yang berjilbab diperbolehkan tetap mengenakan jilbab saat bertugas.
"Perintah kami adalah jelas, seluruh adik-adik putri yang menggunakan jilbab tetap dapat memakainya saat upacara pengibaran bendera," tambahnya.
Keputusan pelarangan jilbab ini sempat menuai protes dari berbagai kalangan, terutama mengingat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama.
Setelah menyadari dampak dari kebijakan ini, BPIP akhirnya meminta maaf dan mengizinkan Paskibraka putri untuk tetap mengenakan jilbab selama upacara berlangsung.
Permintaan maaf dan pembatalan kebijakan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat terjadi di masyarakat.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan menjaga nilai-nilai Pancasila.
Diberitakan dan viral sebelumnya, sejumlah anggota paskibraka putri melepas jilbabnya agar dinilai seragam.
Hal ini menuai protes keras sejumlah pihak terutama tokoh dan lembaga keagamaan.
Salah satunya dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrzi atau Gus Fahrur.
Dia melontarkan kritikan keras aturan yang mengharuskan Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk melepas jilbab ketika menjalani prosesi pengukuhan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Bagi Gus Fahrur, aturan tersebut harus dikoreksi karena tidak relevan.
Ia menekankan bahwa kebebasan beragama mutlak harus dihormati oleh semua pihak. Baginya, penggunaan jilbab sama sekali tidak mengurangi estetika dan kekompakan para pasukan.
Kritikan lainnya datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, yang salah satunya berasal dari provinsi tersebut.
Ketua PWNU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, mengecam keras kebijakan melepas jilbab untuk anggota Paskibraka Nasional 2024.
Dia bahkan meminta peserta paskibra asal Aceh segera pulang dan tidak usah ikut acara 17 Agustusan di IKN.

Share this article
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pelarangan jilbab tersebut.