AYOJAKARTA.COM - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangisnya usai mendengarkan putusan sidang pra peradilan dari Hakim Eman Sulaeman terhadap nasib anaknya.
Dalam persidangan pra peradilan yang digelar hari ini, hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Mendengar putusan tersebut Kartini mengatakan akan langsung menjemput anaknya dan membawa pulang
"Kasian dia di sana sudah terlalu menderita, dia tidak pernah melakukan kesalahan tapi masuk penjara," jelasnya sambil menangis.
"Pegi bebas, dia tidak bersalah," lanjutnya
Sementara kuasa hukum mengatakan akan langsung menuju Polda Jabar.
"Siang ini kita tidak menunda-nunda lagi akan kami langsung jemput," jelas salah satu kuasa hukum Pegi.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah.
Hal itu ia bacakan dalam sidang putusan pra peradilan terhadap Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung ini akhirnya membebaskan Pegi setelah serangkaian bukti dan kesaksian yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjeratnya.
"Menyatakan proses penetapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," jelas hakim Eman.
Hakim Eman juga memerintahkan penyidik untuk membebaskan Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Keputusan ini disambut dengan haru oleh keluarga dan pendukung Pegi.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, dan keputusan bebasnya Pegi Setiawan diharapkan dapat membawa kejelasan dan arah baru dalam penyelidikan.
Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk mengungkap pelaku sebenarnya di balik tragedi ini.
Sementara itu Kompolnas Benny Mamoto yang ikut mendampingi kasus ini memberikan pendapatnya atas hasil sidang pra peradilan Pegi Setiawan hari ini.
"Ketentuan penyidik dalam perkap tidak dilakukan putusan MK juga tidak dilakukan," katanya.
Dia juga menyoroti hasil sidang ini jadi bahan evaluasi agar ke depan ketika melakukan penyidikan harus cermat sesuai dengan SOP yang dibuat, ketentuan yang sudah ada.
"Sehingga tidak nantinya digugat. Kalaupun digugat bisa dipertanggungjawabkan," jelas Benny.
Share this article
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangisnya usai mendengarkan putusan sidang pra peradilan dari Hakim Eman Sulaeman.