AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon baru-baru ini membeberkan kalau penetapan tersangka terdapat kekurangan.
Hal ini diungkapkan oleh Sugiyanti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan. Ia mengatakan kalau mempunyai bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan terdapat kekurangan.
Ada dua bukti surat yang berbeda tahun dan bisa mendukung pembuktian bahwa terdapat kekurangan dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Bukti apakah yang dimaksud dan mengapa bisa jadi penetapan tersangka terdapat kekurangan menurutnya?
Dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Minggu, 7 Juli 2024, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan kalau terjadi 2 kali pengembalian berkas Polda Jabar atas nama Pegi Setiawan.
Baca Juga: 3 Tanda Hubunganmu dan Dirinya Terancam Kandas Karena Tidak Berjodoh
2 kali pengembalian berkas Polda Jabar atas nama Pegi Setiawan berdasarkan surat dari Kejati Jabar atau Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Jadi ada dua kali pengembalian karena ada dua surat pemberitahuan untuk Polda Jabar. Satu masih P-18 tanggal 24 Juni 2024 dan satunya masih P-19 tanggal 2 Juli 2024,” jelas Sugiyanti Iriani.
P-18 yang dimaksud adalah tidak ada bukti formil dan materiil. P-19 adalah masih terdapat kekurangan.
Baca Juga: Ide Usaha untuk Mahasiswa dan Anak Sekolah Juga Bisa! Salah Satunya Bisnis Konveksi
“Pengembangan pertama, 24 Juni 2024 dengan status P-18, yang artinya tidak ada bukti formil dan materil, serta pengembalian kedua, 2 Juli 2024 yang artinya masih terdapat kekurangan,” dikutip dari YouTube KOMPASTV.

Share this article
Kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon baru-baru ini membeberkan kalau penetapan tersangka terdapat kekurangan.