AYOJAKARTA.COM - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi di Sleman, Yogyakarta, semakin mencuat setelah terungkap adanya manipulasi plat nomor kendaraan yang dilakukan secara terencana.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tersangka pengemudi sedan BMW yang menabrak korban hingga tewas, kini telah ditahan di Mapolresta Sleman setelah terbukti menggunakan plat nomor palsu saat kejadian berlangsung.
Pada saat kecelakaan terjadi, mobil BMW milik Christiano menggunakan plat nomor F1206 yang terekam jelas oleh kamera warga yang kemudian viral di media sosial.
Baca Juga: Saldo PKH-BPNT Tahap 2 Mulai Masuk di 3 Bank Himbara Ini, Cek Kartu KKS Kamu Sekarang!
Namun yang mengejutkan, ketika mobil tersebut diamankan di Polsek Ngaglik, plat nomor telah berubah menjadi B1442 NAC.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo selaku Kapolresta Sleman mengonfirmasi bahwa "Plat nomor yang asli itu adalah plat nomor B1442 NAC itu sesuai dengan tanda registrasi pada STNK, kemudian untuk kendaraan pada saat sebelum kecelakaan dan pada saat kecelakaan itu yang digunakan adalah plat F1206."
Aksi pergantian plat nomor tersebut ternyata dilakukan oleh seseorang bernama IV (43 tahun), seorang karyawan swasta asal Cilegon, Banten, yang bertindak atas perintah atasannya.
Kapolresta Sleman menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi setelah kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 24 pukul 00.00 malam tersebut.
Baca Juga: MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta
Setelah proses evakuasi TKP, kendaraan BMW dan sepeda motor korban diamankan di area belakang Polsek Ngaglik karena keterbatasan tempat parkir di dalam kantor.
"Posisi kendaraan tersebut itu di luar polsek ya karena di polsek itu penuh kemudian ditaruhnya itu di jalan umum di belakang samping kanan polsek," jelas Kombes Edy.
Pada saat itulah, IV mendatangi petugas dengan alasan ingin mengambil barang-barang dari dalam mobil. Setelah didampingi petugas dan selesai mengambil barang, anggota polisi kembali ke ruangan.
"Enggak lama kemudian masyarakat tersebut yang bernama IV itu diam-diam dia mendatangi mobil kembali dan merubah plat yang F1206 diganti dengan B1442 NAC," ungkap Kapolresta.
Baca Juga: AMSI Apresiasi Peluncuran Google News Showcase, Dorong Platform Digital Lain Segera Berkontribusi
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IV bertindak atas instruksi dari dua orang atasannya yang berinisial NR dan WI melalui komunikasi telepon.
Seluruh aksi pergantian plat nomor tersebut terekam jelas dalam CCTV yang dipasang di lingkungan kantor polisi, sehingga memudahkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.
"Kita sudah terima kita ambil CCTV-nya itu dia mengganti ya di dalam karena itu mobilnya parkir di belakang polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa sepengetahuan dan izin dari kita," tegas Kapolresta Sleman.
Terkait kondisi pengemudi saat kejadian, hasil pemeriksaan urin dan tes narkoba yang dilakukan di RSD Sleman menunjukkan hasil negatif alkohol dan narkoba.
Baca Juga: Cek Update SIKS-NG! Saldo PKH BPNT Tahap 2 Mulai Masuk di BNI dan BSI Hari Ini
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 12 juta rupiah.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menggali motif dan niat dari pelaku pengganti plat nomor yang saat ini ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman untuk proses hukum selanjutnya.***
Share this article
Kasus tabrak lari di Sleman makin heboh, tersangka ganti plat palsu usai kejadian. Polisi ungkap aksi terekam CCTV dan tahan pelaku.