AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon masih terus berjalan di PN Negeri Bandung hingga hari ini.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini baru berjalan bulan Juli ini dari tanggal 1 Juli 2024. Seharusnya dari bulan Juni tanggal 24 Juni, tetapi saat itu Polda Jabar tidak hadir sehingga ditunda.
Sebelumnya dari pihak Pegi Setiawan telah menghadirkan ahli pidana bernama Suhandi Cahaya.
Kali ini giliran tim hukum Polda Jabar yang mendatangkan ahli pidana bernama Agus Surono.
Agus Surono adalah seorang guru besar tetap di fakultas hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Agus Surono menjelaskan juga perihal akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan. Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, 4 Juli 2024:
Agus Surono menyebutkan dirinya seorang guru besar tetap di fakultas hukum Universitas Pancasila.
Baca Juga: Inara Rusli Ogah Rujuk dengan Virgoun Meski Eva Manurung yang Minta, Mommy Starla: Aku Sih Enggak
“Saya sebagai guru besar tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan saat ini diamanatkan untuk menjadi sekretaris program doktor di program doktor ilmu hukum Universitas Pancasila,” jelasnya.
Agus Surono menjelaskan kalau akun Facebook Pegi Setiawan bisa saja dikualifikasi sebagai alat bukti.
“Kaitannya dengan akun Facebook itu (milik Pegi Setiawan), itu memang bisa saja dikualifikasi sebagai alat bukti,” jelasnya.
Ahli Hukum Pidana yang dipanggil pihak Polda Jabar tersebut menjelaskan kalau tidak bisa masuk kategori surat, tapi bisa dijadikan petunjuk bagi tim penyidik.
“Namun tidak masuk dalam kategori alat bukti surat, tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk,” jelasnya.
Akun Facebook tersebut perlu diverifikasi oleh digital forensik. Apabila terkonfirmasi, maka bisa menjadi dokumen elektronik. Dokumen elektronik bisa jadi alat bukti.
“Akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik. Dokumen yang sifatnya elektronik itu pun bisa dikualifikasi sebagai alat bukti,” akhirnya.

Share this article
Ahli Hukum Pidana Agus Surono menjelaskan kalau akun Facebook Pegi Setiawan bisa saja dikualifikasi sebagai alat bukti.