AYOJAKARTA.COM – Ketua RT Abdul Pasren dan Kafi putranya, merupakan dua saksi kunci penangkapan terhadap para terpidana di kasus Vina pada 2016 lalu.
Abdul Pasren serta Kafi ditengarai warga setempat sudah menyembunyikan informasi krusial terkait keberadaan para terpidana di malam tewasnya Vina.
Menghilangnya Abdul Pasren dan Kafi yang terjadi usai rekonstruksi di kediamannya, dianggap warga setempat berkaitan dengan pernyataannya terkait kasus Vina.
Di malam kejadian, sejumlah pemuda yang kini menyandang gelar terpidana mengaku sedang menginap bersama Kafi di rumah milik Abdul Pasren.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Udin, Pramudya serta Teguh dalam sebuah siniar, kesaksian tersebut kemudian terpaksa diubah.
Mengaku takut berurusan dengan hukum dan aparat polisi, Teguh serta Pramudya mengubah kesaksian saat pembuatan BAP.
“Kamu bahaya kalau bilang begitu, karena Pak RT-nya tidak membukakan kunci, jadi saya diarahkan,” ungkap Teguh saat menjadi narasumber di podcast Uya Kuya.
Baca Juga: Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Mengejutkan: Ada Masalah Prinsip!
Meski di ruang sidang sempat mengungkapkan kejadian sesungguhnya, Hakim yang menangani kasus Vina menegur karena pernyataan saksi dianggap melenceng dari BAP.
Diduga sudah menyembunyikan fakta terkait keberadaan para terpidana, Abdul Pasren kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Didampingi oleh Dedi Mulyadi dan sejumlah ahli hukum dari Peradi, keluarga terpidana yang menjalani vonis seumur hidup melaporkan Abdul Pasren.
Usai mendapat laporan pengaduan tersebut, sejumlah ahli hukum ikut memberi dukungan kepada Abdul Pasren beserta Kafi putranya.
Selain diperkuat oleh Brigjen Pol (Purn) Siswandi, sejumlah nama beken lainnya seperti Elza Syarief serta Pitra Romadoni Nasution.
Sosok Abdul Pasren serta Kafi yang dianggap menghilang sempat menuai sorotan usai menampilkan diri saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan digelar.
Sehubungan dengan anggapan warga yang menuding sudah memberi keterangan palsu, Brigjen Pol (Purn) Siswandi selaku kuasa hukum Abdul Pasren memberi pernyataan.
Menurut Siswandi, di malam kejadian Vina pada 2016 lalu rumah Abdul Pasren tidak didatangi oleh siapapun karena kunci rumah ada di tangannya.
Karena itu, Siswandi bersikeras akan tetap menjadikan keterangan yang sudah disampaikan pada 2016 silam sebagai acuan.
Terkait dengan adanya sejumlah tanggapan dari warga atas dugaan sudah memberi keterangan palsu, Siswandi menyampaikan pesan.
Menurut Siswandi, banyak hal yang belum diketahui publik terkait dengan penanganan awal dalam kasus Vina, termasuk pengajuan grasi oleh para terpidana.
“Jadi jangan tipu yang nggak-nggak, infonya sudah minta grasi tapi ditolak, ngapain minta grasi kalau nggak salah?” ungkap Siswandi.

Share this article
Ketua RT Abdul Pasren dan Kafi putranya, merupakan dua saksi kunci penangkapan terhadap para terpidana di kasus Vina pada 2016 lalu.