AYOJAKARTA.COM - Sebuah video tentang kuas cat yang dibuat dari bulu babi beredar di media sosial pada Sabtu, 27 Januari 2024 yang diunggah Instagram @leliazizah.
Dalam video berdurasi hampir 1 menit tersebut, seorang perempuan menjelaskan bahwa kuas yang diproduksi pabriknya dibuat dari bulu babi sehingga dilarang digunakan untuk makanan.
"Kita dari Golden Prima Sentosa memproduksi kuas yang berasal dari bulu babi," jelas wanita tersebut.
Ia menambahkan kuas tersebut dilarang digunakan untuk makanan seperti dioleskan pada margarin untuk membakar roti.
"Untuk mengoles ayam bakar atau jagung bakar itu tidak boleh," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa kuas produksi pabriknya sudah menyertakan peringatan dan memberi label dengan tulisan BERASAL DARI BULU BABI.
"Jadi belas sekali para konsumen harus peka dengan tulisan tersebut," katanya lagi.
Soal pemberian label tersebut, ia mengatakan sudah melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditentukan pemerintah.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 4 ayat 3 disebutkan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
Baca Juga: Viral Saldo Rp 400 Ribu Masuk KKS, Benarkah Bantuan PKH atau BPNT? Cek di Sini
Hak untuk menerima kebenaran mengenai semua informasi pasti merupakan aspek yang sangat penting bagi konsumen.
Ini menjadi prioritas utama bagi konsumen dalam rangka memahami segala informasi terkait produk yang dibeli.
Lalu bagaimana hukum Islam soal penggunaan kuas dari bulu babi tersebut?
Baca Juga: Viral KPPS Ikut Pelantikan tapi Tak Terima Uang Transport, Begini Jawaban KPU RI
Dikutip ayojakarta.com dari muslim.or.id pada Senin (29/1/2024), Ustaz Badrusalam Lc berpendapat bahwa hukum menggunakan bulu babi pada kuas adalah syubhat.
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jumhur ulama yaitu Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa bulu babi adalah najis.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam Surah Al An'am ayat 145:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor”
Ayat ini menjelaskan bahwa babi adalah najis, karena itu, bulu babi pun ikut najis.
Namun dalil ini dikritik sebagian ulama termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Beliau berpendapat bahwa kata rijs dalam ayat tersebut tidak menunjukkan kenajisan.
Kata rijs dapat berarti kotor, menjijikkan atau sesuatu yang diharamkan.
Baca Juga: Viral Pembayaran Uang Kuliah (UKT) di ITB Pakai Pinjol, Ada Bunganya
Dalam ayat tersebut, kata rijs bisa berarti bahwa babi adalah sesuatu yang diharamkan untuk dimakan.
Selain itu, Syaikhul Islam juga berpendapat bahwa bulu babi tidak najis karena tidak ada dalil yang sahih yang menunjukkan kenajisannya.
Selain itu, bulu babi tak dialiri darah yang merupakan sebab kenajisan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Ustaz Badrusalam Lc berpendapat bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun, ia juga menyarankan untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan bulu babi pada kuas.***

Share this article
Terkait viralnya kuas cat dari bulu babi, begini ciri-ciri dan hukumnya dalam Islam yang perlu diketahui.