AYOJAKARTA.COM - Belakangan kasus kematian Mirna Salihin yang mendakwakan Jessica Wongso kembali diperbincangkan publik.
Diketahui tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso yang tercatat sebanyak 3.800 orang akan melakukan berbagai upaya hukum untuk membongkar kasus kopi sianida.
Upaya hukum pertama yang dilakukan tim advokat adalah dengan melaporkan salah satu hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Jessica Wongso.
Kemudian, baru-baru ini tim aliansi advokat juga melaporkan ayah mendiang Mirna Salihin yang diduga menyembunyikan barang bukti berupa CCTV ke Bareskrim Polri.
Setelah melaporkan beberapa orang yang diduga melakukan kejahatan pada kasus kopi sianida, tim aliansi advokat akan segera mengajukan PK untuk kedua kalinya.
Rencana pengajuan PK dari pihak Jessica Wongso ternyata mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung.
Juru bicara Kejaksaan Agung merespon bahwa Jessica Wongso masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan PK, di mana novum baru akan ditunggu.
"Jessica dan ahli warisnya masih mempunyai kewenangan itu, nah sekarang novum nya tinggal kita tunggu. Kita menghormati upaya-upaya yang mereka ajukan, kita menunggu, nanti kita nilai sama-sama," ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube EBC Media Channel pada Senin, 4 Desember 2023.
Ketut menyinggung bahwa penegakan hukum untuk mencari keadilan adalah tempatnya di Pengadilan bukan beropini.
"Penegakan hukum itu adanya di pengadilan, bukan di luar, bukan beropini, ya apalagi di film. Apalagi kamu main hakim sendiri, ya main hakim itu di pengadilan. Mencari kebenaran di pengadilan," ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait atensi kasus Jessica Wongso, jubir Kejaksaan Agung mengakui tak ada atensi khusus untuk kasus apapun, termasuk kopi sianida.
"Untuk apa? Kasus kami itu ribuan mbak, robot trading yang korbannya sampai 60 ribuan yang sampai triliunan, korupsi yang sampai triliunan, nggak ada atensi kita. Kemarin Al Zaitun juga banyak yang ramai, nggak ada atensi. Ini hal yang biasa, yang kita lakukan," kata Ketut Sumedana.
Sebagai juru bicara Kejaksaan Agung, ia turut menghormati pendapat masyarakat terkait kasus kopi sianida maupun kasus lainnya, di mana menurutnya di era digital sekarang seluruh institusi tidak boleh anti kritik.

Share this article
Juru bicara Kejaksaan Agung merespon bahwa Jessica Wongso masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan PK, di mana novum baru akan ditunggu.