AYOJAKARTA.COM – Menanggapi kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama 2018-2023, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf.
Ia menyatakan bahwa peristiwa ini sangat memukul masyarakat dan merupakan "ujian besar" bagi Pertamina.
“peristiwa ini memukul kita semua, dan sangat menyedihkan juga bagi kami dan tentunya ini salah satu ujian besar yang dihadapi oleh Pertamina,” ungkapnya yang dikutip dari Metro TV pada Senin 3 Februari 2025.
Dalam konferensi pers, Simon Mantiri meminta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa dan kerugian yang dirasakan oleh Masyarakat Indonesia.
Pertamina menegaskan akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan berjanji untuk melakukan pembenahan diri.
Lanjutnya, Simon mengatakan bahwa pertamina akan berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan perusahaan dengan prinsip good corporate governance dan terus memperbaiki diri.
Dirut Pertamina tersebut memastikan bahwa kualitas BBM yang didistribusikan kepada masyarakat telah sesuai standar.
Pertamina juga mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus ini dan menyatakan dukungan penuh serta kesiapan untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa korupsi BBM terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, dengan perhitungan sementara mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023 saja.
Kejagung mengungkap modus operandi korupsi, termasuk pengoplosan BBM RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di PT Orbit Terminal Merak, yang kemudian dijual sebagai Pertamax.
Selain itu, ditemukan adanya mark up dalam pengiriman minyak mentah dari luar negeri dan pemenangan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Kejagung telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi BBM Pertamina ini.
Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua orang ahli dalam Langkah penyidikan.
Saat ini, Tim penyidik telah menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik atas mega korupsi tersangka pegawai pertamina.

Share this article
Simon Mantiri meminta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa dan kerugian yang dirasakan oleh Masya