AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah update terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN di Triwulan 1 2025.
Terdapat beberapa perubahan dan persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Perubahan ini sebagaimana tercantum pada Juknis Terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2023 45 tahun 2023 terkait juknis tunjangan guru ASN daerah.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Sebagai gantinya, terdapat beberapa kegiatan yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar.
· Beberapa kegiatan pengganti yang dapat dikonversi menjadi jam mengajar antara lain
· Mengajar sesuai jadwal dan mata pelajaran yang diampu
· Memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa
· Keikutsertaan dalam pelatihan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
· Aktif dalam organisasi kemasyarakatan yang relevan dengan dunia pendidikan
· Terlibat dalam kegiatan sekolah di luar jam mengajar, seperti menjadi pembimbing ekstrakurikuler atau karya ilmiah
· Tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium juga dapat dikonversi menjadi jam tatap muka.
Selain perubahan di atas, ada beberapa syarat umum yang tetap harus dipenuhi guru untuk menerima TPG.
· Memiliki sertifikat pendidik
· Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
· Berstatus sebagai ASN atau guru swasta
· Aktif mengajar
· Memenuhi beban kerja sesuai standar
· Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Pemerintah memastikan bahwa pencairan TPG triwulan pertama akan dilakukan tepat waktu dan langsung ditransfer ke rekening guru jika semua persyaratan terpenuhi.
Baca Juga: Enak Buat Buka Puasa! Berikut Resep Bika Ambon Premium Anti Mahal, Hasilnya Bersarang dan Kenyal
Validasi dan sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan dilakukan paling lambat 30 Maret 2025, dan pencairan akan dimulai pada April 2025 jika proses berjalan sesuai jadwal.

Share this article
Terdapat beberapa perubahan dan persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk pencairan TPG atau sertifikasi bagi ASN tahun 2025.