AYOJAKARTA.COM--PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menegaskan bahwa hubungan kerja antara BNI dengan Teller BNI Cabang Sibolga berakhir sesuai jangka waktu perjanjian kerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi pengakhiran hubungan kerja tersebut karena kontrak kerja yang bersangkutan telah berakhir," ujar Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo.
Adapun terkait kasus dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP), BNI telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan memastikan penyelesaian masalah ini dilakukan dengan integritas, objektivitas, dan keadilan.
Selain sanksi administratif kepada yang bersangkutan, BNI juga telah menetapkan sanksi tegas terhadap beberapa staf yang melakukan kesalahan berupa pelanggaran SOP.
"Seluruh staf yang terlibat telah menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance atau GCG," pungkas Okki. (*)

Share this article
BNI memberikan tanggapan soal pemecatan pegawainya yang bernama Debora Pasaribu saat cuti hamil, diduga akibat difitnah membawa kabur uang.