AYOJAKARTA.COM –- Setelah sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan kini Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, 3 April 2023.
Penahanan itu dilakukan setelah eks Dirjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.
Selain itu Rafael Alun Trisambodo dinilai bisa terkena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkap oleh mantan wakil ketua KPK, Laode M Syarif, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, (4/4/2023).
Menurut pernyataan Laode pencucian uang sudah ditemukan asalnya oleh KPK.
“Pencucian uang itu kita sudah temukan asalnya, makanya dari awal setelah saya liat kasus ini, ketika ribut-ribut mudah-mudahan KPK bisa menemukan tindak pidana asalnya,” kata Laode.
Meski belum masuk ke ranah pengadilan, namun KPK sudah membuktikan bahwa Rafael melakukan gratifikasi.
“Hari ini tindak pidana asalnya sudah diketahui, memang belum dibuktikan di pengadilan, tetapi sudah diketahui oleh KPK bahwa gratifikasi,” jelas Laode.
Oleh karena itu selain gratifikasi, KPK bisa menambah pasal lain yakni tindak pidana pencucian uang.
“Maka tentunya KPK bisa menambahkan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dari gratifikasi ini,” ungkap Laode.
Lantas apakah Rafael Alun bisa dimiskinkan?
Menurut Laode, ketika Rafael tidak bisa menjelaskan dengan jelas asal usul hartanya.
KPK bisa mengambil sebagian besar harta dari keluarga Rafael Alun.
Baca Juga: Gak Nyangka! KPK Temukan Uang Rp 32,2 Miliar Milik Rafael Alun, Pecahan Dolar Hingga Euro
“Kalau ketika diselidiki, dia tidak bisa menjelaskan asal usul hartanya, maka ada kemungkinan KPK bisa mengambil sebagian besar dari harta yang telah dikumpulkan,” sebut Laode.
Sebelum itu, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT artha Mega Ekadhana.
Rafael menerima Gratifikasi dalam kapasitas sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak, Kemenkeu.
Semasa menjabat Rafael Alun mempunyai wewenang untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***(Winna Anaziah)

Share this article
Meski belum masuk ke ranah pengadilan, namun KPK sudah membuktikan bahwa Rafael melakukan gratifikasi.