AYOJAKARTA.COM -– Pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AG, telah diserahkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk anak berkonflik hukum AG.
Hal ini sebagaimana dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV oleh AyoJakarta.com pada 22 Maret 2023. Anak AG yang telah menjalani pemeriksaan berkas di Kejaksaan Negeri Jaksel atau Jakarta Selatan, siap jalani proses selanjutnya.
Sebelumnya, proses penyerahan berkas dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama 2 jam oleh sejumlah Penyidik PPA Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung dibawa ke ruang khusus anak untuk menjalani pemeriksaan berkas.
Karena AG merupakan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum bersertifikasi khusus untuk menangani kasus ini.
"Kita siapkan sekitar tujuh Jaksa Penuntut Umum yang sebagian besar sudah bersertifikat khusus," terang Syarief Sulaeman Nahdi Kepala Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Dituntut Jaksa dengan Vonis Mati Atas Kasus Penganiayaan David
Sementara itu, sambil menunggu jadwal terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anak AG akan dilakukan penahanan kembali di LPKS.
LPKS adalah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pacar dari Mario Dandy akan ditahan selama 5 hari, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kejari Jaksel.
"AG akan ditahan kembali di LPKS selama lima hari. Iya, maksimal penahanan anak adalah 5 hari," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, AG telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora bersama sang kekasih, Mario Dandy dan sang teman Shane Lukas.
Dalam kasus ini, AG diduga telah terlibat penganiayaan berencana pada sang mantan, David Ozora. Kasus ini pun menuai perhatian dari berbagai pihak, mengingat kasus yang janggal dari seorang anak mantan pejabat DJP pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Oleh karena itu, penanganan kasus penganiayaan David Ozora harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***(Zharifah Ardiana)

Share this article
Saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung dibawa ke ruang khusus anak untuk menjalani pemeriksaan berkas.