AYOJAKARTA.COM -- Penganiayaan David oleh Mario Dandy si anak Eks Pejabat Pajak memang menyita banyak perhatian publik.
Tak hanya dari kalangan biasa, publik figur hingga lembaga-lembaga di Indonesia pun turut geram melihat video rekaman penganiayaan oleh Mario Dandy yang tersebar di seluruh media masa.
Mario Dandy diketahui kini telah berstatus tersangka bersama temannya, Shane Lukas dalam kasus penganiayaan kepada David.
Kasus ini terjadi pada 20 Februari 2023, yang pada awalnya ditangani oleh Polsek Pesanggrahan, namun kini diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Jumat, 3 Maret 2023 melalui konferensi persnya, pihak Kepolisian membagikan informasi terkini terkait perkembangan kasus anak Rafel Alun ini.
Sosok AG kekasih Dandy yang juga mantan David sebelumnya berstatus saksi.
Namun kini Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan bahwa AG naik statusnya menjadi pelaku.
Berhubung AG masih di bawah umur, maka pihak Kepolisian menegaskan tidak boleh menyebutnya sebagai tersangka.
“Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” kata Dirreskrimum.
Tak hanya perubahan status dari AG, pihak kepolisian juga turut memaparkan bagaimana adegan penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor tersebut.
Berdasarkan bukti digital yang diperoleh, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penganiayaan ini terjadi karena telah direncanakan oleh pelaku.
“Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal pada saat mulai menelpon SL kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” kata Dirreskrimum.
Dijelaskan bahwa anak Rafael Alun melalukan penganiayaan pada bagian tubuh yang bersifat vital, yakni dengan menendang ke arah kepala sebanyak tiga kali. Serta pukulan satu kali ke arah kepala.
“Kemudian pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan kita lihat sangat-sangat sadis itu tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat vital,” ujar Polisi.
Terlebih ada sebuah ucapan yang dapat disimpulkan bahwa adanya sebuah mens rea atau niat jahat pelaku.
Serta layaknya menendang sebuah tendangan bebas dengan menendan kepala korban yang sudah tak berdaya.
“Di sana diantaranya ada kata-kata, free kick baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan pinalti ataupun tendangan bebas, kemudian juga ada kata-kata, gua nggak takut kalau anak orang mati, bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan kami konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat dan juga atau serius wujud perbuatan,” ujar Polisi.***(Linda Wati)

Share this article
Tak hanya dari kalangan biasa, publik figur hingga lembaga-lembaga di Indonesia pun turut geram melihat video rekaman penganiayaan David itu