AYOJAKARTA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk membeli produk yang pro terhadap agresi Israel. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan untuk rakyat Palestina.
Salah satu produk yang menjadi target boikot adalah PT. Coca Cola, yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang minuman dalam bentuk kemasan.
Dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, disebut-sebut PT. Coca Cola merupakan salah satu perusahaan yang mendukung agresi Israel dalam membombardir Gaza.
Tidak hanya itu, bahkan Coca Cola mentransfer dana untuk membantu angkatan bersenjata di Israel. Seperti yang diketahui, PT. Coca Cola sendiri memiliki pabrik di Atarot yang merupakan daerah ilegal Israel di Palestina.
Dengan hal ini, Pemerintah Turki bergerak dengan cepat untuk mencoret produk-produk PT. Coca Cola dan Nestle dari restoran yang ada di kompleks gedung parlemen.
Hal tersebut dilakukan setelah diketahui kedua perusahaan itu mendukung Israel dalam menyerang negara Palestina, di jalur Gaza.
Baca Juga: Fatwa MUI Terbaru Dukung Perjuangan Palestina, Haram Kalau Beli Produk Terafiliasi Israel
Saat ini di Indonesia sendiri aksi boikot produk-produk pro Israel tengah ramai di media sosial. Bahkan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina terus terjadi.
Sebelumnya, produk dari PT. Coca Cola yang paling populer di berbagai negara yaitu, Coca Cola dengan jenis minuman yang berkolaborasi dengan rasa yang manis.
Di Indonesia, minuman ini pertama kali diimpor oleh seorang insinyur Belanda yang bernama de Koenig. Kemudian, diproduksi secara lokal oleh pembotolan De Water Nederlands Indische Mineral Fabriek, di Batavia, Indonesia, pada tahun 1932.
Baca Juga: Soal Hukum Haram Produk Niaga Afiliasi Israel, MUI Beri Penjelasan
PT. Coca Cola sempat berhenti beroperasi pada tahun 1942, namun kemudian Coca Cola kembali diproduksi di Indonesia oleh Bottler Limited.
Pada tahun 1960-an berbagai jenis produk dari PT. Coca Cola diperkenalkan ke pasar Indonesia, dan resmi hadir pada tahun 1972.
Berdasarkan situs resmi, produk dari PT. Coca Cola yang dipasarkan di Indonesia saat ini antara lain minuman bersoda Coca Cola, Sprite, Fanta, Frestea, A&W, Schweppes, Ades, Minute Maid, dan Nutriboost.

Share this article
Salah satu produk yang menjadi target boikot adalah PT. Coca Cola, yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang minuman.