AYOJAKARTA.COM – Perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam, bermula dari rencana reuni kecil antara Hani, Wayan serta Jessica Wongso.
Melalui pesan chat, Hani, Wayan dan Jessica Wongso menyepakati cafe Olivier yang berlokasi di area Grand Indonesia sebagai tempat reuni.
Datang lebih awal dari kedua sahabatnya, Jessica Wongso diketahui sempat melakukan sejumlah kegiatan untuk menyambut kedatangan Hani dan Wayan.
Seluruh kegiatan Jessica selama menunggu kedua sahabatnya tersebut, sempat terekam melalui kamera CCTV cafe yang memiliki kualitas High Definition atau HD.
Kondisi kesehatan Wayan Mirna yang memburuk usai minum kopi, membuat perkara Jessica Wongso mencuri perhatian banyak mata.
Dugaan penyebab kematian Wayan yang dicurigai karena Jessica sengaja mencampur kopi dengan sianida kemudian beredar di tengah masyarakat.
Terkait dengan anggapan tersebut, Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum Jessica Wongso memberi sanggahan.
Baca Juga: 3 Alasan Wanita Menyukai Pria dengan Kepribadian Introvert, Salah Satunya karena Mau Mendengar?
Menurut Otto dugaan adanya zat sianida di dalam tubuh Mirna tidak ditemukan, hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kepolisian, Otto memastikan bahwa di dalam tubuh Wayan tidak terdapat bukti sianida sebagaimana dituduhkan.
“Ahli kita mengatakan kemungkinannya itu bisa terjadi adalah karena sianida itu dimasukkan setelah Mirna mati,” tegas Otto ketika itu.
Dengan adanya fakta tersebut, Otto menilai kasus dugaan kopi sianida tersebut tidak sepantasnya menjadi perhatian bagi banyak orang.
Baca Juga: 5 Sifat Toxic yang Perlu Disadari Keberadaannya, Punya Hobi Menuding dan Menghakimi Orang Lain
Selain terkesan dipaksakan, bukti-bukti yang mengarah kepada Jessica sebagai Pelaku pembunuhan berencana juga kurang berdasar.
Penggunaan alat bukti CCTV yang menjadi pintu masuk bagi Jaksa, menurut Otto juga kurang memenuhi aspek hukum.
“Alat bukti elektronik yang tidak dibuat oleh penyidik atau atas permintaan penyidik, itu tidak merupakan alat bukti yang sah,” jelas Otto saat itu.
Mengacu pada klausul tersebut, Otto menilai penggunaan CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan kurang memenuhi ketentuan.
Otto menambahkan, dalam proses penggunaan CCTV cafe sebagai barang bukti juga tidak dilengkapi dengan berita acara sebagaimana peraturan Polri.
“Berita acara pengambilannya tidak dibuat, berarti kita tidak tahu asal-usul dari barang bukti CCTV ini, sehingga tidak valid dan di otentifikasi,” tegas Otto.
Otto juga menyayangkan tidak adanya Digital Video Recorder atau Rekaman Asli CCTV yang berisi informasi paling otentik.
Karena itu, Rismon Sianipar yang merupakan Saksi Ahli Digital dalam kasus Jessica Wongso menuntut Tito Karnavian selaku Kapolda Metro tahun 2016 bertanggung jawab.
“Periksalah Tito Karnavian dan Krishna Murti, apapun jabatan mereka saat ini,” pinta Rismon ke Kapolri melalui kanal Youtube-nya pada 28 Februari 2024.

Share this article
Rismon Sianipar yang merupakan Saksi Ahli Digital dalam kasus Jessica Wongso menuntut Tito Karnavian selaku Kapolda Metro tahun 2016.