AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon telah digelar sejak Senin, 1 Juli 2024.
Sidang praperadilan Pegi tersebut akhirnya digelar, setelah sebelumnya ditunda sepekan karena ketidak hadiran Polda Jawa Barat selaku pihak termohon.
Kali ini sidang praperadilan Pegi tampak dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pihak pemohon dan termohon.
Adapun pihak pemohon dalam hal ini tentu saja adalah tim kuasa hukum Pegi Setiawan, sementara pihak termohon adalah tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Dalam kesempatan ini, tim hukum Polda Jawa Barat meminta hakim agar menolak permohonan praperadilan Pegi.
Pasalnya tim hukum Polda Jawa Barat mengklaim bahwa pihaknya memiliki 3 alat bukti dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Tidak seperti yang dinyatakan oleh tim kuasa hukum Pegi, yang mengatakan bahwa Polda Jawa Barat tidak menggunakan 2 alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
Baca Juga: Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Kapan Dicairkan ke Penerima Baru? Ini Proses yang Harus Dilakukan
Dengan mengajukan salah satu bukti hasil kecocokan wajah dan sidik jari Pegi di atas 90% identik dengan tersangka kasus Vina Cirebon yang mereka cari, tim hukum Polda Jawa Barat mengatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Sementara kuasa hukum Pegi tetap meyakini jika Polda Jawa Barat telah melanggar prosedur bahkan salah orang dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Berkenaan dengan hal tersebut, seorang pakar hukum atau dalam hal ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memberi tanggapan.
Berdasarkan bukti yang disampaikan oleh tim hukum Polda Jawa Barat, bukti yang paling kuat dan bisa menentukan menurut Hibnu Nugroho adalah sidik jari.
Baca Juga: 7 Tanda Orang Bahagia dengan Gaya Hidup Sederhana Sehari-hari
Sebab dalam ilmu pengungkapan perkara, sidik jari dan DNA merupakan dua jenis pengungkapan yang paling akurat dan tidak terbantahkan.
Sehingga jika memang bukti sidik jari yang disebutkan oleh tim hukum Polda Jawa Barat benar dan cocok, maka bisa jadi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi sudah akurat atau benar.
"Jadi kalau itu memang sama, artinya identifikasi, berarti akurat yang sekarang dilakukan penangkapan," ucap Hibnu Nugroho, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV Pontianak pada Rabu, 3 Juli 2024.
"(Karena) yang sangat menentukan adalah sidik jari. Dalam ilmu pengungkapan perkara, sidik jari dan DNA itu (merupakan) dua jenis pengungkapan yang tidak terbantahkan," lanjut Hibnu Nugroho.
Ia juga mengungkapkan soal ketidak yakinan dirinya jika terhadap bukti yang berupa data kependudukan ataupun foto.
Sebab kedua hal tersebut menurut Hibnu Nugroho masih ada kemungkinan untuk bisa diubah.
Lebih lanjut, Hibnu Nugroho menjelaskan perlunya tim kuasa hukum Pegi untuk mempertanyakan terkait cara Polda Jawa Barat memperoleh bukti tersebut.
Mekanisme Polda Jawa Barat dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka juga patut diketahui penjelasannya lebih lanjut.
Mengingat tim kuasa hukum Pegi sempat mengatakan bahwa sejak kliennya berstatus DPO hingga ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat belum pernah melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian, permohonan praperadilan Pegi masih ada harapan untuk terkabul dan menang di sidang praperadilan, jika terbukti Polda Jawa Barat salah prosedur atau mekanisme dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Belum (bisa diprediksi permohonan praperadilan Pegi akan tertolak). Kalau identifikasi sudah (cukup membuktikan), tapi mekanisme untuk mendapatkan suatu bukti penentuan ini (masih) ada problem," jelas Hibnu Nugroho kemudian.

Share this article
Sidang praperadilan Pegi akhirnya digelar, setelah sebelumnya ditunda sepekan karena ketidak hadiran Polda Jawa Barat selaku pihak pemohon.