AYOJAKARTA.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman ternyata kini berbuntut panjang.
Kini beberapa pakar hukum menyebut bahwa dalam mengambil keputusan, hakim Eman Sulaeman telah melakukan penyimpangan.
Seperti diketahui, hakim Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Bahkan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim.
Pasalnya hakim Eman Sulaeman menilai bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina telah terjadi kesalahan prosedur.
Selain itu, alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka juga dinilai belum kuat.
Namun ternyata kini putusan hakim tersebut seolah menjadi polemik menurut beberapa pihak.
Beberapa pakar hukum menyebut jika hakim Eman Sulaeman telah melakukan penyimpangan.
Salah satunya seperti yang telah disampaikan oleh pakar hukum Fredrich Yunadi.
Fredrich Yunadi mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman diduga telah melakukan penyimpangan baik itu secara disengaja ataupun tidak.
"Saya menemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan hukum baik sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh hakim Eman Sulaeman," ungkap Fredrich Yunadi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin, 15 Juli 2024.
"Jika membaca isi putusan, hakim Eman Sulaeman sengaja mengaburkan isi dan penafsiran undang-undang yang sah dan memberikan penafsiran pendapat pribadi," lanjutnya.
Menurut Fredrich Yunadi, hakim tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pandangannya sendiri.
Hakim bisa saja menilai tetapi tidak bisa lepas dari langkah hukum.
Sementara itu, pakar hukum lainnya yakni Teuku Nasrullah mengutarakan pendapat yang berbeda.
Teuku Nasrullah menyebut jika hakim di Indonesia memiliki kewenangan untuk menyimpangi Undang-undang yang ada asalkan memenuhi beberapa syarat.
"Di Indonesia hakim berwenang menyimpangi undang-undang yang ada, asalkan ada syarat hakim ingin membuat yurisprudensi demi kepentingan keadilan masyarakat," kata Teuku Nasrullah.
Meski demikian, kedua pakar hukum tersebut mengatakan bahwa mereka menghormati putusan hakim Eman Sulaeman dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sebab mengingat putusan praperadilan itu merupakan hal yang inkrah dan mengikat semua pihak.
Share this article
Bahkan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim.