AYOJAKARTA.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar pada hari ini, Kamis (1/8/2024).
Dalam sidang kali ini, Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakkir memberikan pandangannya terkait kasus Vina Cirebon, salah satunya terkait saksi yang tidak dihadirkan di persidangan.
Seperti yang diketahui, Dede dan Aep tidak hadir di pengadilan padahal merupakan saksi kunci kasus Vina Cirebon.
Mudzakkir mengatakan bahwa saksi paling sempurna adalah saksi yang mengalami, melihat, dan mendengar suatu perkara.
Jika saksi memiliki kapasitas dan keterangan kesaksian yang sempurna maka saksi wajib hadir dalam persidangan.
Saksi dalam suatu perkara pidana wajib hadir dalam persidangan, jika tidak maka bisa dipidanakan.
“Kalau dia tidak mau hadir itu bisa dipidanakan karena dia menolak sebagai saksi. Dengan maksud apa, maksud pengadilan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara pidana itu bisa terpenuhi,” kata Mudzakkir dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Berlaga di Porwanas 2024 Banjarmasin, Kontingen PWI Jabar Didukung Kapolda
Ia mengungkapkan bahwa saksi dalam suatu perkara pidana harus hadir memberikan keterangan.
Mudzakkir menjelaskan keterangan saksi bisa mengakibatkan seseorang masuk penjara hingga peradilan sesat.
Oleh karena itu, Mudzakkir menyebut hakim wajib meminta agar saksi datang dalam persidangan.
“Kalau dia tidak memberikan keterangan orang bisa masuk penjara dihukum karenanya, tapi kalau dia memberi keterangan orang itu tidak masuk penjara atau tidak terbukti serasa dan meyakinkan. Jadi keterangan saksi yang penting itu bisa menimbulkan akibat proses peradilan yang sesat dan menyesatkan dan juga bisa menimbulkan akibat seseorang masuk penjara karenanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Pria! 6 Jurusan Teknik Ini Cocok untuk Wanita
Mudzakkir menuturkan dalam KUHAP telah diatur bahwa saksi yang menolak menjadi saksi dalam proses pengadilan bisa dihukum.
“KUHAP mengatur bahwa saksi yang menolak untuk menjadi saksi dalam proses peradilan pidana itu bisa dihukum karena dia menolak sebagai saksi, padahal diketahui bahwa keterangan kesaksiannya itu menentukan dalam proses pembuktian perkara pidana. Atau sebaliknya juga keterangan saksi penting karena dia memberi keterangan itu seseorang tidak bisa terbukti melakukan tindak pidana,” tutupnya.

Share this article
Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakkir memberikan pandangannya terkait kasus Vina Cirebon, terkait saksi yang tidak dihadirkan di persidangan.