AYOJAKARTA.COM – Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa Hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya merasa novum yang telah didapatkannya sudah cukup untuk bekal mengajukan PK.
Pihaknya yakin dengan bukti baru yang sudah dikumpulkan saat ini dapat membebaskan para terpidana.
Jutek Bongso juga menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan saksi dan ahli berjumlah lebih dari 50 orang.
“Kami meyakini dari versi kami dengan bukti novum yang kami hadirkan ini dapat membebaskan mereka. Jadi saksi dan saksi ahlinya yang akan kami hadirkan pun nanti lebih dari 50 orang yang kami sudah daftarkan,” kata Jutek dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Kamis (15/8/2024).
Seperti yang diketahui, saat ini terpidana kasus Vina yang sudah mengajukan PK lebih dulu adalah Saka Tatal.
Sidang PK Saka Tatal telah selesai dilakukan pada 1 Agustus lalu dan kini hanya tinggal menunggu putusan.
Baca Juga: 8 Fakultas Paling Susah Ditembus di UNDIP, Peminat Terbanyak Capai 29.796 Peserta
Jutek mengungkapkan pihaknya tidak menunggu mengajukan PK setelah putusan Saka Tatal keluar karena meyakini bukti baru yang dimiliki sudah cukup untuk membebaskan para terpidana.
“Kami melihat bahwa bukti yang kami miliki sekarang ini sangat yakin bahwa ini sudah cukup, bahkan lebih dari cukup untuk membebaskan atau menyatakan mereka bukan pelaku dari peristiwa 27 Agustus 2016 lalu,” ungkapnya.
Jutek menjelaskan bahwa pihaknya ingin menunggu proses laporan terhadap Dede, Aep, Pasren dan Kahfi naik sidik.
Baca Juga: Kapolres Bogor Ungkap Kronologis KDRT Suami Selebgram Cut Intan Nabila
Namun, karena meyakini novum yang dimiliki sudah cukup maka pihaknya yakin untuk mengajukan PK .
“Tadinya kami mau menunggu naik sidiknya dari laporan kami di Bareskrim terkait dengan laporan kepada Iptu Rudiana maupun kepada Dede, Aep, Pasren dan Kahfi, tapi kami rasa dengan novum yang ada kami sudah sangat yakin dari kuasa hukum dan penasihat hukum kami sudah sangat yakin bahwa ini akan membebaskan mereka dan menegakkan keadilan di Indonesia,” tutupnya.

Share this article
Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya merasa novum yang telah didapatkannya sudah cukup untuk bekal mengajukan PK.