AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kasus bunuh diri dokter residen atau mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari (AR).
Muncul banyak dugaan kematian AR disebabkan oleh bullying atau perundungan, selain itu juga banyak yang menduga karena dilatarbelakangi beban kerja yang terlalu padat dan waktu yang overtime.
Namun, pihak keluarga AR memberikan keterangan resmi melalui kuasa hukumnya, Susyanto membantah terkait kabar bunuh diri yang beredar tentang kematian dokter muda tersebut.
Pengacara keluarganya mengatakan sebenarnya dokter muda tersebut mempunyai riwayat penyakit syaraf kejepit dan hal tersebut terasa sakit jika kelelahan.
Pihak keluarga menduga saat AR merasa sakit karena kelelahan dan keadaannya darurat, ia menyuntikkan obat anastesi ternyata kelebihan dosis.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Terpilih IDI, DR. Slamet Budiarto SH, M.Kes mengatakan sudah dilakukan screening mental oleh Kementerian Kesehatan.
Hasil dari screening mental yang 3,3% keinginana bunuh diri tersebut seharusnya ditindaklanjuti untuk mengetahui penyebabnya.
Ia menanyakan kenapa screening mental tersebut tidak ditindaklanjuti untuk mencegah lebih lanjut.
Baca Juga: 3 Instansi CPNS 2024 yang Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, Kejaksaan Agung Paling Banyak
“Sebenarnya sudah beberapa bulan yang lalu, sudah dilakukan screening mental oleh Kementerian Kesehatan, seharusnya hasil dari screening mental tersebut tadi ada 3,3% keinginan bunuh diri itu harus segera ditindaklanjuti penyebabnya apa kan gitu loh” ucapnya, dikutip dari Youtube tvOneNews, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
“Nah kenapa screening mental tadi tidak ditindaklanjuti untuk pencegahan-pencegahan lebih lanjut” sambungnya.
Ia mengatakan dari screening mental tersebut bisa ditindaklanjuti apa penyebab keinginan bunuh diri tersebut untuk bisa dicegah.
“Kan bisa ditindak lanjuti apa penyebab depresi atau keinginan bunuh diri tadi. Apakah beban kerja yang terlalu banyak dengan waktu yang tak terbatas ataukah karena tidak mendapatkan pendapatan ataukah yang lain-lain gitu loh. Nah itu harus segera dicegah” ujarnya.
Ketua terpilih IDI tersebut mengatakan IDI sudah mengajukan ke Kementerian Kesehatan bahwa harus mengeluarkan peraturan pembatasan jam kerja maksimal untuk peserta spesialis pendidikan.
IDI mengusulkan waktu untuk bekerja adalah 50 per minggu. Kemudian, seorang residen harus dibiayai atau digaji, tapi sampai hari ini belum dilakukan.
“Beberapa waktu yang lalu IDI sudah mengusulkan agar Menteri Kesehatan mengeluarkan peraturan ada batas kerja maksimal untuk peserta pendidikan spesialis kami mengusulkan 50 jam per minggu gitu loh” kata Ketua Terpilih IDI, Slamet.
“Kemudian yang kedua seorang residen juga harus dibiayai atau dibayar atau digaji tapi enggak tahu sampai hari ini itu belum dilakukan sehingga timbullah ini lagi” tutupnya.***
Share this article
terkait hal ini, Ketua Terpilih IDI, DR. Slamet Budiarto SH, M.Kes mengatakan sudah dilakukan screening mental oleh Kementerian Kesehatan.