AYOJAKARTA.COM – Permohonan perceraian yang sudah didaftarkan oleh Andre Taulany terhadap istrinya Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin di Pengadilan Agama, Tigaraksa ditolak oleh Majelis Hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas dari Pengadilan Agama Tigaraksa yakni Ummi Azwa, pada Selasa, 24 September 2024.
Sebelumnya diketahui, Andre Taulany dan istrinya yakni Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin menikah pada tanggal 17 Desember 2005. Andre dan Erin juga sudah dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya tersebut.
Namun, Andre Taulany mengejutkan publik dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 4 April 2024.
“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak Antara Andreas Taulany Bin RMI almarhum memberikan kuasa kepada dokter Novia Manurung SH, MH dan kawan-kawan sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina Binti Yulis AntonI memberikan kuasa kepada Yulia Sesaria SH dan kawan-kawan sebagai termohon” ucap Humas PA Tigaraksa, Ummu Azwa.
“Majelis hakim menolak permohonan pemohon” lanjutnya, dikutip Ayojakarta.com dari instagram @lambe_turah, pada Kamis, 25 September 2024.
Baca Juga: Kominfo Budi Arie Sebut Fufufafa Bukan Milik Gibran, Roy Suryo: Harus Bertanggung Jawab
Menurut Human Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany tersebut ditolak karena perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tersebut tidak ada bukti atau tidak terbukti.
“Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus itu tidak terbukti” ucap Umma Azwa.
Ia menyampaikan bahwa pemohon dan termohon yakni Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi.
“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja” katanya.
Baca Juga: Biar Lebih Terasa Betawi? Pramono Anung–Rano Karno Siapkan Program Kerja dari Akronim Tokoh Si Doel
Humas PA Tigaraksa tersebut mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Andre Taulany tersebut tidak memenuhi hukum dan peraturan yang ada di Indonesia.
“Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan junto pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 junto pasal 116 huruf f kompilasi Hukum Islam” tutupnya.

Share this article
Humas PA Tigaraksa tersebut mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Andre Taulany tersebut tidak memenuhi hukum dan peraturan.