KABUPATEN BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Para pelaku pembuangan sampah sembarangan dalam jumlah yang banyak di Jalan Inspeksi, Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini menyerahkan diri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Kamis (22/10/2020) petang kemarin.
AYO BACA : Cemas Tunggu Cair KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020? Ini Prediksi Pencairan Sepekan ke Depan!
Pelaku membuang sampah dalam tas kresek hitam besar dari satu unit commercial vehicle Daihatsu GranMax untuk membuang sampah sembarangan. Tas plastik hitam dimensi besar itu dikeluarkan dari satu unit mobil van bercat putih dan pelat nomor Polisi B 9388 FCC.
"Ya benar, (terduga) pelaku menyerahkan diri," jawab Kapolres Metro Bekasi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
AYO BACA : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor dengan Senjata Api di Jaktim
Kepada penyidik, terduga pelaku yang viral di media sosial akibat ulahnya itu menyatakan sampah dalam plastik hitam berukuran besar adalah sampah domestik. Serta menampik dugaan Polisi bahwa sampah plastik itu adalah limbah.
"Masih dimintai keterangan (oleh penyidik). Belum tahu (motif membuang sampah sembarang), masih proses kami mintai keterangan," lanjut Kapolres Metro Bekasi.
Disebutkannya pula, apabila isi dalam plastik besar tadi adalah sampah domestik maka tindakan selanjutnya adalah menyerahkan pelaku kepada penindak Peraturan Daerah (Perda), yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Ancaman kurungan dari membuang sampah sembarangan, yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Nanti untuk tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP. Nah di situ ada tipiring (tindak pidana ringan), itu domainnya Satpol PP," tutup Kombes Pol Hendra Gunawan.
Share this article
"Ya benar, (terduga) pelaku menyerahkan diri," jawab Kapolres Metro Bekasi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.