CIKARANG PUSAT, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun dan menyiapkan Perda tersebut dan diharapkan bisa selesai tepat waktu.
AYO BACA : Harian Covid-19 Nasional Bertambah 4.411, Kasus Aktif Lebih dari 63 Ribu (Update 15 Oktober 2020)
“Perda harus dipercepat agar penegakan aturan lebih merangkum seluruh stakeholder. Perda tersebut tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi, yakni pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 dengan sanksi protokol kesehatan,” kata Uju dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengatakan, dengan masih banyaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi.
AYO BACA : JAKARTA PSBB TRANSISI: Daftar Museum yang Kembali Dibuka dan Syarat Berkunjung
“Kami mengikuti arahan Gubernur dengan pemberlakuan PSBM, karena Kabupaten Bekasi sekarang masih zona merah. Potensi yang banyak muncul dari klaster industri. Jadi kita belum melonggarkan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan tes usap atau swab test di Kabupaten Bekasi. Sebab, berdasarkan anjuran dari WHO, swab test dilakukan kepada 1% jumlah penduduk.
“Sampai sekarang kita sudah sekitar 28.000 dari target 36.000 tes, target Bulan Oktober ini dimaksimalkan untuk mencapai target. Diutamakan dilakukan kepada kontak erat dari kasus positif, orang dengan risiko tinggi, pelayan publik, dan kasus yang ada di rumah sakit,” kata dia.
AYO BACA : VAKSIN COVID-19: Harga Dijamin Terjangkau
Share this article
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mempercepat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan sanksi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.