BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta warga tidak takut hingga menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 seperti yang terjadi di daerah lain.
Dia menegaskan bahwa prosedur pengurusan jenazah tersebut mengikuti standar kesehatan yang berlaku baik dari Kemenkes maupun WHO.
“Sudah menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, juga memenuhi standar WHO. Maka tidak akan menimbulkan penularan,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu, Minggu (12/4/2020).
“Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan,” lanjutnya dilansir Ayo Bekasi.
Dia juga meyakinkan pihak rumah sakit sudah menangani jenazah sesuai panduan medis serta memastikan keamanan bagi semua pihak. Salah satunya dengan membungkus jenazah dengan plastik atau kantong jenazah anti tembus cairan.
“Itu dilakukan sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Mereka memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang bisa mencemari bagian luar dari kantong jenazah,” ujar Pepen.
Alasan lain warga dilarang menolak pemakaman jenazah COVID-19 merujuk fakta bahwa virus tersebut akan ikut mati setelah tujuh jam dikuburkan. Artinya, tidak ada potensi penularan yang berasal dari seseorang yang sudah dikebumikan lebih dari waktu itu.
“Pemakaman dipastikan aman karena melewati tahapan-tahapan yang berlaku. Dibungkus kantong kedap udara dan cairan, juga peti sampai area pemakaman disemprot disinfektan,” katanya.

Share this article
Alasan lain warga dilarang menolak pemakaman jenazah COVID-19 merujuk fakta bahwa virus tersebut akan ikut mati setelah tujuh jam dikuburkan.