AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) 2025 memberikan bantuan biaya personal bulanan yang bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan negeri.
Dengan perhitungan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dasar pendidikan siswa.
Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), bantuan yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) meningkat menjadi Rp300.000 per bulan.
Pada jenjang yang lebih tinggi, Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima bantuan sebesar Rp420.000 per bulan.
Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Segera Rilis, Nasib Dana BOS Gimana? Intip Bocoran Kabarnya
Dan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat porsi terbesar yaitu Rp450.000 per bulan.
Dikutip dari kanal YouTube Education Journey DM, Senin (13/1/2025) bantuan khusus juga dialokasikan untuk PKBM sebesar Rp300.000 dan LKP yang mencapai Rp800.000 per bulan.
Untuk sekolah dan madrasah swasta, pemerintah DKI Jakarta memberikan skema bantuan yang lebih komprehensif.
Dengan menambahkan komponen SPP bulanan di atas biaya personal yang nilainya sama dengan sekolah negeri.
Baca Juga: iPhone SE 4 'Membunuh' Android Kelas Menengah? Ini Bukti-buktinya
Besaran tambahan SPP per bulan untuk sekolah swasta regular ditetapkan sebagai berikut:
1. SD mendapat tambahan Rp130.000
2. SMP mendapat tambahan Rp170.000
3. SMA mendapat tambahan Rp290.000
4. SMK mendapat tambahan Rp240.000
Pemberian bantuan tambahan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan yang umumnya lebih tinggi di sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri.
Khusus untuk sekolah madrasah swasta yang tergabung dalam program PPDB bersama, pemerintah menerapkan sistem klaster dalam penentuan besaran bantuan SPP bulanan.
Sistem ini membagi sekolah ke dalam tiga klaster dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Untuk tingkat SMP, klaster 1 mendapat bantuan Rp225.000, klaster 2 sebesar Rp350.000, dan klaster 3 mencapai Rp623.705.
Sementara untuk tingkat SMA dan SMK, pembagian bantuan SPP per bulan adalah sebagai berikut:
1. Klaster 1 sebesar Rp620.000
2. Klaster 2 sebesar Rp920.000
3. Klaster 3 sebesar Rp1.100.000
Pembagian klaster ini didasarkan pada berbagai pertimbangan termasuk kualitas dan fasilitas sekolah.***
Share this article
Berikut ini adalah perhitungan bantuan pendidikan KJP Plus tahun 2025, orang tua dan siswa bisa cek di sini.