TEBET, AYOJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengancam bakal berikan sanksi bagi perusahaan yang asal-asalan memberikan data bantuan subsidi upah (BSU) pekerja. Karena, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BP Jamsostek telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan ini.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai Menaker Ida Fauziyah tak bisa serta-merta menyalahkan pihak perusahaan. Karena, sedari awal Kemenaker hanya mengandalkan data pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dari BP Jamsostek dan hal itu menimbulkan bias.
"Makanya, akan ada kasus atau kejadian yang tidak tepat sasaran. Karena masalah PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) belum juga dapat diatasi sempai sekarang dengan baik," kata Timboel kepada Ayojakarta, Kamis (10/9/2020).
Pemerintah, lanjut Timboel, tak hanya bisa membebankan kesalahan kepada perusahaan atau pemberi kerja terkait data yang tidak benar. Menurutnya, kesalahan tersebut dari awal dapat diantisipasi Kemnaker bersama BP Jamsostek dengan memiliki data yang terhubung langsung ke Direktorat Pajak.
"Cek datanya di situ. Menurut saya, ketentuan pajak memang rahasia, tapi dalam rangka bantu pemerintah, ya, tidak salah juga mereka buka data untuk memberitahu dari 15,7 juta target penerima BSU. Berapa banyak yang sebenarnya bergaji di atas Rp5 juta, tapi dilaporkan perusahaan ke BP Jamsostek memakai upah pokok minimum," ujar Timboel.
Timboel menambahkan, hal tersebut perlu segera dilakukan pemerintah untuk di Kuartal IV Oktober—Desember 2020. Oleh karena itu, dalam tiga bulan ke depan Kemnaker perlu menyiapkan sumber-sumber data lain sebagai wadah pengumpulan data pekerja calon penerima subsidi upah yang benar-benar membutuhkan.
"BSU tujuan utamanya adalah untuk mendukung daya beli pekerja. Oleh karena itu, carilah pekerja yang benar-benar membutuhkan, jangan cuma bersadarkan data BP Jamsostek," kata Timboel.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyarankan kepada Menaker Ida untuk penggunaan data surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi dapat digunakan sebagai data pembanding untuk melakukan validasi akhir penerima subsidi upah.
“Supaya valid upahnya di bawah Rp 5 juta, sudah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), agar dipadankan dengan SPT tahunan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020).
Menurut Alexander, data SPT akan mengonfirmasi kelayakan pekerja calon penerima BSU atau BLT. Pasalnya, data itu berdasarkan laporan pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai.
Validasi tambahan dengan menggunakan data SPT Ditjen Pajak, sambungnya, menjadi instrument efektif. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan validasi menggunakan data SPT karena pencairan dana subsidi dilakukan secara bertahap hingga akhir 2020.
"Dengan SPT dapat dilihat apakah benar perusahaan itu sudah melaporkan pajaknya (pekerja) di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan. Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan dan masih tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek per 30 Juni 2020.
Pencairan BSU atua BLT akan dilakukan dua kali, yakni pada Agustus 2020 untuk pencairan September 2020 dan Oktober 2020 sebesar Rp1,2 juta per penerima. Selanjutnya, pencairan Rp1,2 juta dilakukan pada September 2020, untuk jatah November 2020 dan Desember 2020.

Share this article
"BSU tujuan utamanya adalah untuk mendukung daya beli pekerja. Oleh karena itu, carilah pekerja yang benar-benar membutuhkan, jangan cuma bersadarkan data BP Jamsostek," kata Timboel.