AYOJAKARTA.COM - Kabar baik untuk siswa penerima PIP! Pada bulan September 2024, Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan oleh Kemdikbud Ristek kepada siswa yang masuk SK Nominasi penerima PIP 2024.
Kabar buruknya, penyaluran bantuan Pendidikan PIP pada tahun 2024 bisa gagal disalurkan atau dicairkan jika melewatkan beberapa hal.
Dikutip dari Youtube Diari Bansos pada Selasa (29/0924), penyebab dari gagalnya pencairan bantuan program PIP salah satunya tidak melakukan aktivasi rekening.
Meskipun sudah terdaftar di SK Nominasi, siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening SIMPEL hingga batas waktu yang ditentukan, dipastikan tidak bisa dan gagal menerima bantuan PIP kali ini.
Sebagai informasi, batas waktu untuk aktivasi rekening bantuan PIP pada bulan September 2024 yang dikhususkan kepada siswa bukan kelas akhir, seperti jenjang SD dari kelas 1-5, SMP 7-8, SMA 10-11 yaitu pada 31 Desember 2024.
Maka dari itu, bagi siswa yang dikhususkan tersebut dan merasa belum melakukan aktivasi rekening SIMPELnya segera untuk melakukan aktivasi agar Bantuan PIP segera dicairkan.
Namun, bagi siswa atau peserta PIP yang sudah melakukan aktivasi pada tanggal 23 Agustus 2024, maka proses pencairannya akan dilakukan dalam rentang tiga bulan, Oktober, November dan Desember.
Sementara, pencairan Bantuan PIP pada bulan September 2024 diberikan kepada siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SIMPEL pada tanggal 30 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui, Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam rangka mendapatkan pendidikan yang layak.
Program ini menyediakan bantuan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan kepada siswa tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
Adapun tujuan utama dari PIP adalah untuk mencegah anak putus sekolah dan mendukung keluarga kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan minimal sampai jenjang SMA atau yang setara.
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di mana akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat pencairan dana bantuan ini.
Adapun rincian nominal bantuan PIP, sebagai berikut:
siswa SD Rp450.000,
siswa SMP Rp750.000,
siswa SMA Rp1000.000. ***

Share this article
Penyaluran bantuan Pendidikan PIP tahun 2024 ternyata bisa gagal disalurkan atau dicairkan jika melewatkan beberapa hal ini, apa saja?