AYOJAKARTA.COM - Kemensos masih terus memproses tahapan pencairan PKH periode salur September-Oktober 2024 melalui KKS ATM Merah Putih, Bank Himbara dan BSI.
Hanya KPM yang dinyatakan layak oleh Kemensos yang berhak menerima pencairan bansos PKH periode September-Oktober 2024.
PKH merupakan salah satu bansos reguler yang dicairkan setiap periodenya.
Sebanyak 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT ditargetkan mendapat pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Setiap bulannya, Kemensos terus melakukan evaluasi komponen PKH dengan melakukan validasi dan verifikasi data calon penerima bantuan.
Kemensos menerbitkan kalender bansos yang berisikan tanggal evaluasi komponen PKH sebelum masuk tahapan final closing.
Berdasarkan instruksi, setiap tanggal 15-25 September, Pusdatin Kemensos melalukan validasi dan verifikasi data penerima bantuan.
Proses verifikasi dilakukan berdasarkan hasil usulan status kelayakan dari pemerintah daerah setempat di masing-masing wilayah.
Nantinya Pusdatin akan mensinkronisasikan data Dukcapil dengan dengan DTKS Kemensos terbaru dan data penunjang lainnya.
Meliputi sinkronisasi terhadap hasil foto geo tagging yang dikirimkan PT Pos Indonesia dan data BPJS ketenagakerjaan.
Setelah semua data padan dan sinkron serta terverifikasi, maka Pusdatin akan menetapkan penerima bantuan PKH sesuai komponen yang dimiliki.
Setelah nama KPM ditetapkan, nantinya sebelum pencairan, Pusdatin akan menerbitkan nama KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos melalui data bayar atau SP2D.
Baca Juga: Selamat! Saldo Bantuan Sebesar Rp400 Ribu Cair Lewat KKS BRI, PKH atau BPNT September-Oktober 2024?
SP2D pencairan bansos PKH tercantum nama KPM beserta beserta jumlah nominal pencairan yang diterima.
Berdasarkan instruksi Kemensos, hanya KPM yang dinyatakan layak yang berhak mendapatkan pencairan bansos PKH periode salur September-Oktober 2024.
Jika disinyalir KPM calon penerima tidak sesuai dengan status kelayakan yang sudah ditetapkan Kemensos, maka kepesertaan KPM sebagai penerima bantuan sosial akan dicabut dan dinyatakan tidak layak menerima bansos PKH periode September-Oktober 2024.
Baca Juga: Bukan PKH dan BPNT! Bantuan Tambahan Ini Cair di Tanggal 16-25 September
Walaupun KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT tersebut telah menerima pencairan PKH periode Juli-Agustus tetapi tak menutup kemungkinan tidak mendapatkan pencairan bansos periode September-Oktober 2024 karena dinyatakan tidak layak.
Lalu apa saja indikator ketidaklayakan KPM sehingga tak lagi mendapatkan bantuan PKH September-Oktober 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary Bansos pada Minggu 15 September 2024, berikut daftar indikator ketidaklayakan KPM PKH sehingga berpotensi tak mendapatkan pencairan bansos periode September-Oktober 2024:
Baca Juga: Mulai Besok Ada 5 Bansos yang Akan Dicairkan untuk KPM, 3 Tunai dan 2 Non Tunai
1. Sudah dinyatakan mampu atau sejahtera
KPM yang terindikasi sudah mampu dan sejahtera serta tak lagi masuk dalam kategori rentan miskin atau prasejahtera maka tidak mendapatkan pencairan bansos PKH September-Oktober 2024.
2. Tak lagi memiliki komponen PKH bagi penerima bansos Program Keluarga Harapan
Jika KPM tak mempunyai lagi komponen PKH baik pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial maka tidak mendapatkan pencairan PKH September-Oktober 2024.
Misalnya KPM PKH hanya mempunyai kategori penerima PKH yaitu anak sekolah SMA SMK Sederajat dan sudah lulus maka tak lagi mendapatkan bantuan PKH.
3. Merupakan pendamping sosial
Jika terdeteksi KPM merupakan pendamping sosial maka dilarang mendapatkan pencairan bansos PKH September-Oktober 2024.
4. Merupakan anggota ASN, TNI atau Polri atau dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang merupakan ASN, TNI atau Polri.
5. Merupakan pensiunan ASN, TNI atau Polri atau dalam satu KK terdapat anggota keluarga pensiunan ASN, TNI atau Polri.
Baca Juga: Alhamdulillah! Ada Bansos Tambahan Cair Kepada 577 KPM lewat PT Pos Indonesia
6. Merupakan pegawai dengan gaji atau penghasilan di atas UMK atau UMP yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.
7. Terdeteksi dalam satu KK memiliki anggota keluarga yang memiliki gaji atau penghasilan di atas UMK atau UMP.
8. Pegawai yang menerima upah atau penghasilan yang sumbernya berasal dari APBN dan APBD.
9. Terdeteksi sudah meninggal atau domisili KPM tak ditemukan.
10. Sudah ditidaklayakkan oleh pemerintah daerah setempat untuk kembali mendapatkan pencairan bansos PKH.
12. Sudah tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial reguler melalui Surat Keputusan Kemensos.
KPM bisa mengecek status kepesertaan bansos PKH masih layak menerima bansos atau tidak dengan bertanya ke pendamping sosial.
Pendamping sosial akan mengecek status kepesertaan KPM melalui SIKS-NG agar hasilnya akurat.***

Share this article
Ini penyebab KPM PKH Juli-Agustus belum tentu mendapat pencaira periode September-Oktober 2024 menurut Kemensos.