AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia telah merilis 5 golongan yang mohon maaf tidak bisa cair bantuannya.
Informasi ini tentunya sangat penting sekali khususnya bagi para KPM agar bisa paham apabila ternyata bantuannya tidak cair.
Sehingga jika ada KPM yang masuk 5 golongan ini tentunya tidak perlu berharap lagi bantuannya cair baik untuk PKH maupun BPNT.
Nah, 5 golongan seperti apa yang menyebabkan bantuan sosial PKH tidak bisa cair lagi?
Dikutip dari penjelasan petugas pada tayangan YouTube Naura Vlog pada (14/9/24), berikut informasinya:
KOMPONEN SMA/K
Golongan pertama yang bantuannya tidak bisa cair lagi adalah anak SMA/K yang telah lulus tidak bisa lagi mendapat bantuan sosial PKH.
Jadi apabila ada salah satu KPM yang hanya memiliki komponen SMA/K dan ternyata sudah lulus sekolah maka tidak bisa lagi terdaftar mendapatkan bantuan PKH.
ANAK PUTUS SEKOLAH
Anak anggota PKH yang tidak menyelesaikan wajib belajar juga tidak bisa dicairkan lagi bansos PKH-nya.
Perlu diketahui bahwa komponen anak sekolah wajib mendapatkan bantuan sosial apabila masih tetap melanjutkan sekolah .
Sehingga apabila anak tersebut enggan bersekolah atau bahkan putus sekolah maka untuk bantuan sosial PKH-nya juga akan diputus oleh Kemensos RI lewat laporan dari pendamping sosial.
Baca Juga: Waspada, BMKG catat 14 Gempa Melanda selama Kurun Waktu belum Setengah Hari
BALITA LEBIH DARI 6 TAHUN
Artinya adalah anak balita yang berumur lebih dari 6 tahun tetapi belum masuk sekolah tidak bisa dicairkan bantuan sosial PKH-nya.
Jadi apabila ada KPM yang memiliki komponen anak balita yang usianya sudah lebih dari 6 tahun namun belum masuk sekolah baik itu PAUD atau TK dan lain sebagainya maka untuk sementara akan distop bantuan sosialnya.
Hingga nanti komponen tersebut sudah masuk ke jenjang sekolah misalnya SD atau MI, baru akan mulai dicairkan kembali untuk bantuan sosial komponen balitanya.
ANAK BALITA KETIGA
Jika mempunyai komponen balita urutan yang ketiga maka tidak masuk sebagai komponen yang wajib dibayarkan bantuan sosial.
Jadi untuk komponen balita yang bisa menerima bantuan sosial PKH adalah maksimal 2 anak saja.
Lebih dari 2 anak atau untuk balita ketiga, keempat, dan seterusnya tidak bisa dibayarkan lagi bansos PKH-nya.
KPM MENINGGAL DUNIA
Untuk KPM meninggal dunia jika tidak ada ahli warisnya maka akan distop bantuan sosial PKH-nya.
Apabila ada ahli warisnya nanti akan dialihkan kepada ahli warisnya tersebut dan bantuan sosialnya tetap bisa disalurkan .
Namun apabila tidak ada ahli warisnya misalkan si KPM tersebut merupakan KPM pemilik KK tunggal atau tinggal sendiri tentunya akan distop bantuan sosialnya.
Kemudian akan dilaporkan bahwa KPM tersebut telah meninggal dunia sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial lagi.***

Share this article
Nah, 5 golongan seperti apa yang menyebabkan bantuan sosial PKH tidak bisa cair lagi? Salah satunya KPM meninggal