AYOJAKARTA.COM - Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap I tahun 2024 sudah mulai dicairkan sejak Rabu 4 September 2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan P4OP Dinas Pendidikan melalui akun Instagram resminya disebutkan bahwa ada sebanyak sebanyak 533.649 peserta didik yang menerima KJP Plus tahap I tahun 2024.
Jumlah tersebut merupakan penerima KJP Plus tahap I untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA sederajat.
Jika KJP Plus tahap I tahun 2024 sudah tersalurkan, kapan pendaftaran KJP Plus tahap II dibuka?
Baca Juga: Bilibili Error Loading? Temukan 4 Solusi Mudahnya di Sini!
Pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 akan dibuka enam hari lagi yaitu mulai dibuka pada 18 September hingga 8 Oktober 2024.
Selengkapnya berikut jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2024 dan verifikasi sekolah sebagaimana dikuti Ayojakarta.com dari Instagram @jakartaedukasi pada Kamis 12 September 2024.
Jenjang SD/MI
- Pendaftaran berlangsung pada 18-23 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah berlangsung pada 19-24 September
Jenjang SMP/MTs
- Pendaftaran berlangsung pada 25-30 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah berlangsung pada 26 September – 1 Oktober 2024
Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM
- Pendaftaran berlangsung pada 2-7 Oktober 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah berlangsung pada 3-8 Oktober 2024
Perlu diingat bahwa penerima KJP Plus merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Adapun kebutuhan dasar pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transport, biaya makan, serta biaya ekstrakurikuler.
Selain itu ada kriteria lain yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar dan lolos sebagai penerima KJP Plus.
Berikut persyaratan mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Persyaratan Umum
- Terdaftar secara aktif di salah satu satuan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta
- Merupakan warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan
- Peserta didik masih dalam rentang usia 6-21 tahun
- Memenuhi kriteria khusus seperti tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba, orang tua memiliki penghasilan yang tidak memadai, daya beli (buku, sepatu, alat tulis, makanan) rendah, dan lain sebagainya
Persyaratan Khusus
- Peserta didik terdaftar dalam DTKS
- Peserta didik merupakan anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Persyaratan Dokumen
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Surat pernyataan yang berisikan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
Itulah timeline pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 lengkap dengan persyaratan pendaftaran.***

Share this article
Berikut syarat dan jadwal terbaru pendaftaran bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II tahun 2024, jangan sampai terlewat.