Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Agustus Tiba-Tiba Batal Padahal Bansos Cair untuk 533.649 KPM SD-SMA/SMK? Ini Solusi agar Berhasil Salur

KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024 telah resmi dicairkan secara bertahap.
KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024 telah resmi dicairkan secara bertahap.

AYOJAKARTA.COM — Bansos KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024 telah resmi dicairkan secara bertahap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyalurkan dana Bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus untuk KPM jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Sasaran penerima KJP Plus tahap 1 periode Agustus adalah KPM peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan layak.

Sebagai informasi, KJP Plus telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pemerataan akses pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera harus melalui verifikasi data terlebih dahulu untuk dapat ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus.

KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos KJP Plus wajib terdaftar di DTKS Kemensos atau Provinsi DKI Jakarta.

KPM KJP Plus yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos melalui SK Gubernur DKI Jakarta berhak mendapatkan subsidi atau bantuan biaya pendidikan setiap periode pencairan.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @disdikdki, berikut nominal pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024.

Baca Juga: Selamat! 533.649 Peserta Didik Dipastikan Cair Bantuan KJP Plus Agustus 2024, Intip Nominal yang Diterima: SD, SMP, hingga SMA

1. SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan

Baca Juga: Tak Ada Gelombang 2! Sebanyak 533.649 Siswa Terima Pencairan KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2024

2. SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan

Baca Juga: 533.649 KPM Sumringah! KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Resmi Cair SD-SMA/SMK, Ini Solusi Jika Status Penerima tapi Dana Belum Salur

3. SMA/SMALB/MA

- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 1 Agustus Cair untuk 533.659 KPM SD-SMA/SMK Tanggal Ini, Hati-hati Disdik DKI Beri Peringatan Agar Tak Gagal Salur

4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan

Baca Juga: Dipastikan Terlambat Cair! Penyaluran KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2024 Terkendala Proses Verifikasi Data Lagi?

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.

Biaya rutin KJP Plus tahap 1 periode Agustus yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.

Dana bansos KJP Plus tahap 1 dapat dicairkan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024?

Bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus telah resmi dicairkan mulai tanggal 6 Agustus 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencairkan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus 2024 kepada 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Berikut rinciannya:

- KPM SD sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP sederajat: 152.854 peserta didik
- KPM SMA sederajat: 50.843 peserta didik
- KPM SMK: 87.906 peserta didik
- PKBM: 1.090 peserta didik.

Namun, banyak juga KPM yang mengeluhkan tidak mendapatkan pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus karena status penerima yang tiba-tiba dibatalkan karena verifikasi data gagal.

Penyebab kegagalan verifikasi, di antaranya KPM dianggap sudah mampu atau sejahtera, memiliki harta bergerak seperti mobil atau motor lebih dari dua, menggunakan daya listrik rumah sebesar 1.300 VA, alamat domisili KPM tidak ditemukan, dan sebagainya.

Namun, banyak KPM mengeluhkan verifikasi lapangan yang dilakukan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah setempat tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Salah satu komentar KPM yang mengeluhkan adanya pembatalan status penerima KJP Plus hingga tidak terdaftar karena hasil verifikasi data yang tidak sesuai.

"Min, kalau status data anak tidak ditemukan kenapa ya? Anak saya KJP-nya tidak cair sampai sekarang, mohon penjelasannya min," tulis akun Instagram @wida****07 dikutip AyoJakarta.com dari unggahan feed Instagram @disdikdki.

Pihak admin Instagram @disdikdki memberikan solusi untuk para KPM untuk membuat pengaduan terkait ketidaksinkronan hasil verifikasi data dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Jika KPM merasa ada ketidaksesuaian kelayakan verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 maka bisa mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir pada tautan https://tiny.cc/formtanggapankelayakankjp.

Selain itu, orang tua/wali (SD dan SMP sederajat) dan peserta didik mandiri (SMA/SMK sederajat) juga dapat mengajukan ulang penerima KJP Plus agar dapat menerima pencairan di periode berikutnya.

Orang tua atau wali jenjang SD dan SMP sederajat dan murid jenjang SMA/SMK sederajat dapat menghubungi pihak sekolah masing-masing untuk melakukan pengajuan ulang KJP Plus.

Nantinya pihak sekolah akan melakukan pendataan ulang dengan memberikan formulir yang bisa diisi oleh orang tua/wali atau peserta didik untuk mengajukan ulang penerimaan KJP Plus.

Orang tua/wali atau peserta didik juga wajib menyerahkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika belum terdaftar di DTKS.

Setelah proses pendataan, nantinya pihak sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus untuk melakukan monitoring atau pengecekan sebagai rekomendasi atau usulan pengajuan ulang KJP Plus.

Jika verifikasi data lapangan berhasil maka KPM tersebut akan menerima kembali pencairan dana bansos KJP Plus untuk periode berikutnya.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui daftar penerima dan status pencairan dana KJP Plus tahap 1 2024 periode Agustus dapat mengecek melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Bansos
# Status
# kjp plus

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.